Skip to main content

Awey : Dasar Interpelasi Harus Kuat dan Jelas Kalau Tidak, Bisa Jadi Buah Bibir Masyarakat

1
SURABAYA (Mediabidik) - Vinsencius Awey, Wakil ketua DPD Partai Nasdem Kota Surabaya menyebut pencetus Hak Interpelasi di Gedung DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, Lebay. Pasalnya, usulan itu, diduga tanpa dasar yang kuat.

"Coba beri satu alasan, anggota dewan bisa menginterpelasi Pemkot Surabaya. Apa karena Menpora tidak didampingi Kadispora? Kalau ini alasannya, maka menurut saya, lebay," tegas Awey, (6/11).

Menurut awey, salah satu konsekwensi dari sidak adalah tidak didampingi pejabat setempat. "Namanya sidak, konsekwensinya pejabat setempat bisa tidak tahu. Kan wajar," cetusnya.

Dia menambahkan, dasar interpelasi harus kuat dan jelas. Kalau tidak jelas, bisa jadi buah bibir masyarakat. "Kalau dasarnya tidak kuat, akan jadi bahan tertawaan masyarakat," timpal Awey.

Awey menambahkan, kritik yang disampaikan ini bukan karena like and dislike tapi mengingatkan sahabat-sahabatnya yang saat ini sedang bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Yos Sudarso. 

"Apa yang saya sampaikan ini hanya sekedar mengingatkan sahabat-sahabat saya di dewan. Saya kuatir masyarakat menilai anggota dewan di Yos Sudarso, dianggap bodoh," tukasnya.

Kabar sebelumnya, pasca Menpora RI sidak ke Stadion GBT dan pejabat pemkot tidak ada yang mendampingi. Ironisnya, saat itu Menpora tidak bisa masuk ke GBT karena pintu masuk ke GBT dikunci. Politisi Partai Golkar di Gedung DPRD Yos Sudarso langsung mengusulkan hak interpelasi (Hak bertanya). 

Ditemui media ini dua hari lalu, Agoeng Prasodjo (politisi partai Golkar) mengungkapkan, bahwa hak interpelasi yang diusungnya merupakan rangkaian peristawa dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. 

Bahkan, menurut Agoeng, Partai Golkar melalui Ketua Fraksinya sudah melakukan lobby politik ke fraksi lain. Jadi menurutnya, usulan Hak interpelasi ini bukan tanpa dasar, tapi akibat dari hukum sebab akibat. "Rencana itu (interpelasi) timbul karena hukum sebab akibat, kalau itu tidak ada sebab nggak mungkin kita melakukan interpelasi," jelas Drs Agoeng Prasodjo (4/11). (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh