Skip to main content

Awey : Dasar Interpelasi Harus Kuat dan Jelas Kalau Tidak, Bisa Jadi Buah Bibir Masyarakat

1
SURABAYA (Mediabidik) - Vinsencius Awey, Wakil ketua DPD Partai Nasdem Kota Surabaya menyebut pencetus Hak Interpelasi di Gedung DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, Lebay. Pasalnya, usulan itu, diduga tanpa dasar yang kuat.

"Coba beri satu alasan, anggota dewan bisa menginterpelasi Pemkot Surabaya. Apa karena Menpora tidak didampingi Kadispora? Kalau ini alasannya, maka menurut saya, lebay," tegas Awey, (6/11).

Menurut awey, salah satu konsekwensi dari sidak adalah tidak didampingi pejabat setempat. "Namanya sidak, konsekwensinya pejabat setempat bisa tidak tahu. Kan wajar," cetusnya.

Dia menambahkan, dasar interpelasi harus kuat dan jelas. Kalau tidak jelas, bisa jadi buah bibir masyarakat. "Kalau dasarnya tidak kuat, akan jadi bahan tertawaan masyarakat," timpal Awey.

Awey menambahkan, kritik yang disampaikan ini bukan karena like and dislike tapi mengingatkan sahabat-sahabatnya yang saat ini sedang bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Yos Sudarso. 

"Apa yang saya sampaikan ini hanya sekedar mengingatkan sahabat-sahabat saya di dewan. Saya kuatir masyarakat menilai anggota dewan di Yos Sudarso, dianggap bodoh," tukasnya.

Kabar sebelumnya, pasca Menpora RI sidak ke Stadion GBT dan pejabat pemkot tidak ada yang mendampingi. Ironisnya, saat itu Menpora tidak bisa masuk ke GBT karena pintu masuk ke GBT dikunci. Politisi Partai Golkar di Gedung DPRD Yos Sudarso langsung mengusulkan hak interpelasi (Hak bertanya). 

Ditemui media ini dua hari lalu, Agoeng Prasodjo (politisi partai Golkar) mengungkapkan, bahwa hak interpelasi yang diusungnya merupakan rangkaian peristawa dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. 

Bahkan, menurut Agoeng, Partai Golkar melalui Ketua Fraksinya sudah melakukan lobby politik ke fraksi lain. Jadi menurutnya, usulan Hak interpelasi ini bukan tanpa dasar, tapi akibat dari hukum sebab akibat. "Rencana itu (interpelasi) timbul karena hukum sebab akibat, kalau itu tidak ada sebab nggak mungkin kita melakukan interpelasi," jelas Drs Agoeng Prasodjo (4/11). (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...