Skip to main content

Ajukan Upaya Hukum, Eksekusi Graha Astranawa Harus Dihentikan

SURABAYA (Mediabidik) - Andy Mulya, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum pemilik Graha Astranawa Choirul Anam dengan tegas menyatakan bahwa rencana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi tanah Graha Astranawa, Rabu (13/11/2019), harus dihentikan. 

Pasalnya, pihak PN Surabaya, Senin (11/11/2019) telah menerima gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut, dengan nomor perkara No: 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.

Bahkan PN Surabaya, Selasa (12/11/2019) sudah menetapkan Jadwal sidang perdana yang akan berlangsung Selasa (26/11/2019). 

"Semua pihak harus taat hukum, taat pada sistem peradilan yang ada," ujar Andi.

Masih Andi, dengan begitu, tidak boleh ada proses eksekusi yang sebelumnya bakal dilakukan Rabu (13/11/2019). Kalau dipaksakan, sama saja dengan melawan hukum. Karena itu, penjagaan Graha Astranawa (dilakukan) semata-mata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, iqomatul haq wal adl. Dalam Islam dihukumi 'wajib'. 

Andi kemudian menyitir sebuah hadits Nabi. Dan' Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?" 

Beliau bersabda, 'Jangan kau beri padanya." Ia bertanya lagi, 'Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?" Beliau bersabda, "Bunuhlah dia." 

'Bagaimana jika ia malah membunuhku, ia balik bertanya. "Engkau dicatat syahid", jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. _ 'Bagaimana jika aku yang membunuhnya?, ia bertanya kembali. "Ia yang di neraka", Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Terlebih, mengenai perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144-145). 

Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg.

Isinya, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.

Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan. (opan)


Foto: Kondisi terkini persiapan simpatisan pihak Astranawa menghadang upaya eksekusi yang bakal dilakukan Rabu (12/11/2019) besok. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni