Skip to main content

Minta Direhabilitasi, Bassis Boomerang Ciptakan Lagu Selama Dibui

SURABAYA (Mediabidik) - Dinding penjara tak membunuh kreatifitas pembetot Bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.

Kepada awak media, ia mengaku selama beberapa bulan di bui, ia telah menciptakan single berjudul Ting-Tong.

Single ini, menceritakan seputar kehidupannya selama mejalani hukuman di penjara, mulai ditahan polisi hingga ke Rutan Medaeng.

"Lebih mengarah ke lagu-lagu rohani aja, sebagai motivasi saya atas kasus ini. Dan bagi saya kasus ini adalah kehidupan baru saya dalam memulai kehidupan yang lebih baik," terangnya sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Pada agenda sidang pekan lalu, Henry mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Surabaya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Henry meminta agar majelis hakim pemeriksa kasusnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai pembalasan, melainkan maksud dan tujuan untuk merehabilitasi dengan menitik beratkan pada unsur edukatif dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tapi jangan diperbuat lagi kejahatan," terang Penasehat Hukum terdakwa Henry, Slamet Prianto saat membacakan nota pembelaannya di ruang Garuda 1, Kamis (7/11/2019) lalu.

Atas pembelaan tersebut, Kejari Surabaya melalui JPU Anggraeni mengaku tetap pada tuntutannya. Dimana sebelumnya Henry telah dituntut 2 tahun penjara. "Kami tetap pada tuntutan," ujar JPU Anggraeni.

Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.

Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto: Pembetot Bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu saat jalani sidang di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...