Skip to main content

Minta Direhabilitasi, Bassis Boomerang Ciptakan Lagu Selama Dibui

SURABAYA (Mediabidik) - Dinding penjara tak membunuh kreatifitas pembetot Bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.

Kepada awak media, ia mengaku selama beberapa bulan di bui, ia telah menciptakan single berjudul Ting-Tong.

Single ini, menceritakan seputar kehidupannya selama mejalani hukuman di penjara, mulai ditahan polisi hingga ke Rutan Medaeng.

"Lebih mengarah ke lagu-lagu rohani aja, sebagai motivasi saya atas kasus ini. Dan bagi saya kasus ini adalah kehidupan baru saya dalam memulai kehidupan yang lebih baik," terangnya sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Pada agenda sidang pekan lalu, Henry mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Surabaya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Henry meminta agar majelis hakim pemeriksa kasusnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai pembalasan, melainkan maksud dan tujuan untuk merehabilitasi dengan menitik beratkan pada unsur edukatif dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tapi jangan diperbuat lagi kejahatan," terang Penasehat Hukum terdakwa Henry, Slamet Prianto saat membacakan nota pembelaannya di ruang Garuda 1, Kamis (7/11/2019) lalu.

Atas pembelaan tersebut, Kejari Surabaya melalui JPU Anggraeni mengaku tetap pada tuntutannya. Dimana sebelumnya Henry telah dituntut 2 tahun penjara. "Kami tetap pada tuntutan," ujar JPU Anggraeni.

Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.

Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto: Pembetot Bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu saat jalani sidang di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh