Skip to main content

Jaksa Terima SPDP Mucikari PA

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung menerangkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan prostitusi daring artis yang melibatkan pria berinisial JL sebagai tersangka.

"SPDP kasus tersebut sudah kita terima sejak tanggal 30 Oktober 2019 lalu. Berkas (SPDP) hanya atas nama JL yang sudah masuk. Lainnya belum," terang Richard, Jumat, (8/11/2019).

Selanjutnya, Kejati akan meneliti berkas tersebut dan menunggu pelimpahan tahap I. Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata asal Balikpapan yang dicokok di hotel Kota Batu, Malang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, menerangkan bahwa praktik prostitusi yang dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Batu, yang melibatkan kontestas Putri Pariwisata 2016 dibuka dengan transaksi senilai Rp 65 juta.
Dari jumlah itu, sambungnya, PA selaku korban hanya mendapat Rp 15 juta.

"Sisanya dibagi mucikari J dan mucikari S, dan untuk keperluan akomodasi korban PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan hotel," katanya, Senin (28/10/2019) lalu.

Mucikari J sendiri, kata Barung, mengaku menerima lebih dari Rp 16 juta, artinya sisa dari uang transaksi itu masih dibawa kabur oleh mucikari S yang saat ini masih diburu tim Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saat penggerebekan Jumat lalu, hanya mucikari J yang diamankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Tersangka JL, diduga melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar dirinya dengan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP. (opan)

Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung saat diwawancarai di kantornya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...