Skip to main content

Mucikari Vanessa Angel Jalani Proses Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) – Fitriandri, muncikari Vanessa Angel, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi daring artis menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut), Senin (11/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isnandi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Selanjutnya kita bakal mempersiapkan berkas dakwaan dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan, agar perkara ini bisa segera disidangkan," ujar Fariman, Senin (11/11/2019).

Masih Fariman, guna mempermudah proses hukum yang tengah dijalaninya, tersangka Fitriandri ditahan untuk 20 hari kedepan.

"Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Surabaya, selanjutnya tersangka kita tahan di Rutan Klas I Medaeng di Sidoarjo, untuk memudahkan proses hukum yang dijalaninya," tambah Fariman.

Terpisah, menurut Novan A Arianto, jaksa yang menangani kasus ini, berkas muncikari Fitriandri ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan, tersangka Fitri sendiri, penahanannya ditangguhkan penyidik Subdit V  Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Februari silam. 

Dipertegas oleh Novan, alasan penangguhan penahanan, dikarenakan saat ditahan di Mapolda Jatim pada awal kasus ini diungkap, diketahui kondisi tersangka Fitri dalam keadaan hamil. Sehingga, permohonan penangguhan penahananya dikabulkan oleh penyidik.

Untuk diketahui, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.

Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Selain Fitri, Polisi juga menetapkan dua mucikari Vanessa Angel lainnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, termasuk juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten bernuansa asusila melalui media sosial.

Kedua telah bebas pada Rabu (5/6) lalu setelah divonis hukuman 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sedangkan, Vanessa Angel lebih dulu bebas dari dua mucikarinya. Artis FTV ini dibebaskan dari Rutan Medaeng pada Sabtu (29/6) lantaran telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, seusai dengan vonis hakim. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...