Skip to main content

Hakim Tolak Eksepsi Pemkot, Perihal Rebutan Wisma dan Lapangan Persebaya

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting, menolak eksepsi (bantahan) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Persebaya Indonesia terkait 'rebutan' lapangan dan wisma yang diklaim milik Persebaya yang saat ini dikuasai oleh Pemkot Surabaya.

Penolakan eksepsi ini, dituangkan dalam putusan sela pada sidang yang digelar di ruang Garuda 2, Selasa (26/11/2019).

Tak pelak, dengan ditolaknya eksepsi pihak Pemkot selaku tergugat tersebut, proses sidang gugatan bernomor 947/Pdt.G/2019/PN Sby ini bakal dilanjutkan prosesnya ketahap pembuktian.

"Menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan sidang ketahap pembuktian. Sidang dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan," ujar hakim Ginting sekaligus menutup sidang.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Pemkot Surabaya menyoal terkait kompetensi absolut. Pemkot mendalilkan bahwa gugatan ini masuk ranah sengketa tata usaha negara, sehingga secara absolut yang berwenang memeriksa gugatan ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan umum.

Namun, majelis hakim sepakat dengan replik (jawaban) penggugat yang gugatan ini adalah sengketa kepemilikan, sehingga majelis hakim PN Surabaya berhak memeriksa gugatan yang diajukan penggugat.

"Majelis hakim sudah teliti dan cermat bahwa gugatan ini adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah serta bangunan yang dikuasai oleh Persebaya selaku penggugat sejak 1927," ujar Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia saat dikonformasi usai sidang.

Yusron juga menambahkan, bahwa semua biaya yang ditimbulkan dari pembangunan wisma serta pemeliharaan lapangan, didapat dari masyarakat.

"Dan tidak ada satu sen pun biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," urainya.

Untuk diketahui, tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, PT Persebaya Indonesia akhirnya menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PN Surabaya.

Gugatan tersebut terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus  dari Pemkot Surabaya.

Penggugat menuding Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.

Ada sebelas poin materi gugatan yang diajukan penggugat. Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U 19 dan didepan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolah," beber Yusron.

Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya. (opan)

Foto : Moch Yusron Marzuki, kuasa PT Persebaya Indonesia selaku penggugat saat diwawancarai usai sidang, Selasa (26/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh