Skip to main content

Terbukti Bersalah, Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Divonis 6 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto, Trisno Nur Palupi sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi pembelian bahan kimia jenis tawas, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun bui.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai I Wayan Sosiawan, Jumat (8/11/2019).

"Mengadili, menghukum terdakwa Trisno Nur Palupi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Meski terbukti bersalah, namun terdakwa Trisno Nur Palupi tidak dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Dipersidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maju Sitorus, Owner PT Chrialis Arta, selaku perusahan rekanan PDAM yang ditunjuk terdakwa Trisno Nur Palupi dalam pengadaan tawas.

Hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa Maju Sitorus sama dengan vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Trisno Nur Palupi. Hanya saja, hakim I Wayan Sosiawan memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Maju Sitorus.

Dalam amar putusannya, terdakwa Maju Sitorus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 913 juta. Dan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum atau inkracht, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa Trisno Nur Palupi masih menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Maju Sitorus langsung menyatakan banding.

"Untuk vonis terdakwa Maju Sitorus kami juga menyatakan banding. Kalau perkara terdakwa Trisno Nur Palupi kami masih pikir pikir," kata JPU I Gede Indra Hari Prabowo saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, vonis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Mojokerto yang sebelumnya meminta kedua terdakwa untuk dihukum penjara selama 7 tahun penjara.

Kasus korupsi ini bermula saat terdakwa Trisno Nur Palupi yang saat itu menjabat Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto melakukan pembelian tawas yang menggunakan dana kas PDAM mulai tahun 2013 hingga 2017 melalui perusahaan milik terdakwa Maju Sitorus.

Pembelian tawas tersebut ternyata tanpa persetujuan Walikota Mojokerto maupun Dewan Pengawas. Kedua terdakwa juga telah melakukan mark up atas harga tawas yang lebih mahal dari harga pasar.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (opan)

Foto: Tampak suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...