Skip to main content

Terbukti Bersalah, Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Divonis 6 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto, Trisno Nur Palupi sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi pembelian bahan kimia jenis tawas, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun bui.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai I Wayan Sosiawan, Jumat (8/11/2019).

"Mengadili, menghukum terdakwa Trisno Nur Palupi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Meski terbukti bersalah, namun terdakwa Trisno Nur Palupi tidak dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Dipersidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maju Sitorus, Owner PT Chrialis Arta, selaku perusahan rekanan PDAM yang ditunjuk terdakwa Trisno Nur Palupi dalam pengadaan tawas.

Hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa Maju Sitorus sama dengan vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Trisno Nur Palupi. Hanya saja, hakim I Wayan Sosiawan memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Maju Sitorus.

Dalam amar putusannya, terdakwa Maju Sitorus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 913 juta. Dan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum atau inkracht, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa Trisno Nur Palupi masih menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Maju Sitorus langsung menyatakan banding.

"Untuk vonis terdakwa Maju Sitorus kami juga menyatakan banding. Kalau perkara terdakwa Trisno Nur Palupi kami masih pikir pikir," kata JPU I Gede Indra Hari Prabowo saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, vonis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Mojokerto yang sebelumnya meminta kedua terdakwa untuk dihukum penjara selama 7 tahun penjara.

Kasus korupsi ini bermula saat terdakwa Trisno Nur Palupi yang saat itu menjabat Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto melakukan pembelian tawas yang menggunakan dana kas PDAM mulai tahun 2013 hingga 2017 melalui perusahaan milik terdakwa Maju Sitorus.

Pembelian tawas tersebut ternyata tanpa persetujuan Walikota Mojokerto maupun Dewan Pengawas. Kedua terdakwa juga telah melakukan mark up atas harga tawas yang lebih mahal dari harga pasar.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (opan)

Foto: Tampak suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni