Skip to main content

Hak Jawab Pemkot Surabaya

Nomor : 489/10716/436.3.3/2019
Sifat : Amat Segera
Lampiran : 2 Lembar
Hal : Laporan dan Hak Jawab
Surabaya, 01 November 2019

Kepada Yth. Pemimpin Redaksi
mediabidik.com
di - Surabaya

Sehubungan dengan pemberitaan mediabidik.com pada 30 Oktober 2019
dengan judul "Fraksi Golkar Desak Risma Awasi Penyalahgunaan APBD 2020" link berita:

http://www.mediabidik.com/2019/10/fraksi-golkar-desak-risma-awasi.html?m=1, dengan ini kami sampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut:

1. Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya memastikan
bahwa penggunaan APBD dalam bentuk iklan/advertorial adalah murni
untuk menyampaikan program/kegiatan Pemerintah Kota Surabaya,
mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

2. Kegiatan iklan/advertorial pada Bagian Hubungan Masyarakat
Pemerintah Kota Surabaya tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang
berkaitan dengan Pemilihan Walikota Surabaya, sehingga apa yang
dituduhkan sebagaimana termuat dalam pemberitaan dimaksud adalah tidak benar.

3. Berdasarkan data iklan/advertorial Bagian Hubungan Masyarakat
Pemerintah Kota Surabaya, bahwa sepanjang tahun 2019, rincian data
narasumber adalah sebagai berikut (6 besar):

a. Walikota Surabaya : 21 tema advertorial
b. Ka. Disbudpar : 5 tema advertorial
c. Ka. DPBT : 5 tema advertorial
d. Ka. DK RTH : 5 tema advertorial
e. Ka. Bappeko : 4 tema advertorial
f. Ka. Dinkes : 4 tema advertorial
g. dst.

4. Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya memastikan
bahwa setiap narasumber dalam advertorial dimaksud sudah sesuai
tugas pokok dan fungsinya. Dengan kata lain, tidak ada narasumber
advertorial yang berstatement di luar tugas pokok dan fungsinya.

5. Kami juga menggarisbawahi bahwa dalam penyusunan berita dimaksud,
tidak ada upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kota Surabaya sehingga berita yang dihasilkan tidak berimbang.

Sehubungan dengan hal tersebut, besar harapan kami agar hak jawab ini
dapat dimuat pada media Saudara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers terkait keberimbangan pemberitaan, paling lambat 1x24 jam sejak surat ini diterimakan. Link berita hak jawab harap
dicantumkan pada kolom 'berita terkait' atau related post.
Bersama ini pula kami menghimbau Saudara mencantumkan nama, alamat
dan penanggung jawab dalam portal mediabidik.com sebagaimana
diamanatkan Pasal 12 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bilamana membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sub
Bagian Liputan dan Pers, Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota
Surabaya, sdr. Jefry di nomor 082244448684.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA

Asisten Administrasi Umum
u.b. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Febriadhitya Prajatara, S.STP Penata Tingkat I NIP.198602032004121002

Website: www.surabaya.go.id Email: humas@surabaya.go.id

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah