Skip to main content

Silahturahmi Anggota DPRD Jatim di Dapil Madura

SURABAYA ( Media Bidik ) - Dalam tugas reses guna serap aspirasi masyarakat wakil rakyat asal Pulau Madura yang dibalut dalam acara Silahturahmi Anggota DPRD Jatim di Dapil XI ternyata masih banyak keluhan yang di sampaikan masyarakat Madura khususnya warga Sampang.

Dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat Sampang yang ada di Kecamatan Sreseh, Tambelangan, Jrengik, Pengarengan, Torjun, Kedundung, Robatal, Karang Penang dan Kecamatan Ketapang  masih  mengeluh soal air bersih untuk MCK(Mandi Cuci Kakus) masalah banjir, sulitnya sarana prasarana untuk Pondok Pesantren dan buruknya Infrastruktur jalan yang ada di pedesaan serta lembaga non formal belum mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah.

Menanggapi persoalan tersebut Aliyadi Mustofa S,IP  Anggota DPRD Jatim asal Fraksi PKB berjanji akan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi agar memperhatikan persoalan berbagai masalah yang ada di kabupaten Sampang supaya teratasi." Untuk Soal air bersih yang digunakan sebagai MCK, saya akan berkoordinasi kepada Dinas PU Pengairan Jatim supaya melakukan revitalisasi air sungai supaya bisa mengaliri di wilayah pedesaan ,mengingat masyarakat desa memerlukan air bersih untuk MCK," ucap Alyadi dalam  acara Serap Aspirasi Masyarakat yang di hadiri beberapa kepala Desa dan para Ulama di 9 Kecamatan tersebut.

Begitu pula soal Infrastruktur jalan pedesaan yang rusak, Ketua DPC PKB Kab Sampang ini akan mendesak kepada dinas terkait segera melakukan perbaikan terhadap jalan antar desa yang rusak.
" Kebetulan saya duduk di Komisi D DPRD Jatim yang menangani Pembangunan, jadi gak sulit meminta kepada Dinas PU Bina Marga untuk memperbaiki jalan antar desa yang mengalami rusak parah, mengingat Dinas PU Bina Marga  Jatim menjadi mitra dari Komisi D," terangnya dihadapan jajaran pengurus NU dan PKB se sampang.

Ditambahkan pria yang akan dipersiapkan Ketua DPW PKB Jatim untuk memimpin Sampang lebih bermartabat, Alyadi berjanji terhadap Pondok Pesantren dan lembaga non formal yang belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah agar mendapat bantuan baik fisik maupun keperluan para santri.

" Sudah semestinya pemerintah menyalurkan anggaran yang diperuntukan bagi Pondok Pesantren dan lembaga non formal lainnya, sebab anggaran tersebut sangat besar dan seharusnya semua Pondok Pesantren yang ada di wilayah jawa Timur mendapat bantuan tersebut tanpa pengecualian termasuk Pondok Pesantren yang ada di seluruh kabupaten Sampang," tegas Alimni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepan Pamekasan. (rofik)
      
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...