Skip to main content

Satpol PP Siap Tindak Pelanggar Perda Trantibum

foto sampah visual
SURABAYA ( Media Bidik ) - Maraknya tempelan promosi produk yang terpasang di dinding, pohon dan tiang rambu lalu lintas di Surabaya atau yang lebih dikenal dengan sebutan sampah visual, kini mulai mengkhawatirkan seperti yang ditemukan di jalan Ir. Soekarno, jalan Kertajaya, jalan Polisi Istimewa dan jalan Mayjend Sungkono yang tiangnya penuh dengan tempelan poster promosi produk.

Tempelan iklan mulai dari sedot wc, wallpaper bahkan badut panggilan untuk acara ulang tahun mudah ditemui dan tertempel erat di tiang rambu lalu lintas maupun dinding dan pohon.

Melihat permasalahan tersebut, Satpol PP Surabaya telah melakukan penertiban hanya saja karena keterbatasan petugas masih banyak yang lolos.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP, Irvan Widyanto menjelaskan tiga bulan lalu dirinya berhasil menangkap pemasang papan iklan dan reklame yang tidak tertib di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim di perempatan Merr.

"Ada sebuah biro jasa yang berhasil tertangkap dan terkena sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelasnya, Selasa (19/4/2016).

Biro jasa tersebut terkena sanksi dan terbukti melanggar Perda No. 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).

"Selama petugas kami tahu langsung akan kami bersihkan dan menyita barang yang dibawa," ucapnya.

Irvan mengetahui bahwa ini fenomena masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas untuk promosi usaha tanpa memikirkan dampak kedepannya.

"Usaha penempelan itu biasanya dilakukan oleh broker, saat kami tahu ada upaya penempelan maka kami akan sita dan tahan barang yang dibawa sebagai alat bukti," pungkasnya. (pan).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...