Skip to main content

Satpol PP Siap Tindak Pelanggar Perda Trantibum

foto sampah visual
SURABAYA ( Media Bidik ) - Maraknya tempelan promosi produk yang terpasang di dinding, pohon dan tiang rambu lalu lintas di Surabaya atau yang lebih dikenal dengan sebutan sampah visual, kini mulai mengkhawatirkan seperti yang ditemukan di jalan Ir. Soekarno, jalan Kertajaya, jalan Polisi Istimewa dan jalan Mayjend Sungkono yang tiangnya penuh dengan tempelan poster promosi produk.

Tempelan iklan mulai dari sedot wc, wallpaper bahkan badut panggilan untuk acara ulang tahun mudah ditemui dan tertempel erat di tiang rambu lalu lintas maupun dinding dan pohon.

Melihat permasalahan tersebut, Satpol PP Surabaya telah melakukan penertiban hanya saja karena keterbatasan petugas masih banyak yang lolos.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP, Irvan Widyanto menjelaskan tiga bulan lalu dirinya berhasil menangkap pemasang papan iklan dan reklame yang tidak tertib di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim di perempatan Merr.

"Ada sebuah biro jasa yang berhasil tertangkap dan terkena sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelasnya, Selasa (19/4/2016).

Biro jasa tersebut terkena sanksi dan terbukti melanggar Perda No. 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).

"Selama petugas kami tahu langsung akan kami bersihkan dan menyita barang yang dibawa," ucapnya.

Irvan mengetahui bahwa ini fenomena masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas untuk promosi usaha tanpa memikirkan dampak kedepannya.

"Usaha penempelan itu biasanya dilakukan oleh broker, saat kami tahu ada upaya penempelan maka kami akan sita dan tahan barang yang dibawa sebagai alat bukti," pungkasnya. (pan).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...