SURABAYA ( Media Bidik ) - Maraknya tempelan promosi produk yang terpasang di dinding, pohon dan tiang rambu lalu lintas di Surabaya atau yang lebih dikenal dengan sebutan sampah visual, kini mulai mengkhawatirkan seperti yang ditemukan di jalan Ir. Soekarno, jalan Kertajaya, jalan Polisi Istimewa dan jalan Mayjend Sungkono yang tiangnya penuh dengan tempelan poster promosi produk.
Tempelan iklan mulai dari sedot wc, wallpaper bahkan badut panggilan untuk acara ulang tahun mudah ditemui dan tertempel erat di tiang rambu lalu lintas maupun dinding dan pohon.
Melihat permasalahan tersebut, Satpol PP Surabaya telah melakukan penertiban hanya saja karena keterbatasan petugas masih banyak yang lolos.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP, Irvan Widyanto menjelaskan tiga bulan lalu dirinya berhasil menangkap pemasang papan iklan dan reklame yang tidak tertib di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim di perempatan Merr.
"Ada sebuah biro jasa yang berhasil tertangkap dan terkena sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelasnya, Selasa (19/4/2016).
Biro jasa tersebut terkena sanksi dan terbukti melanggar Perda No. 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).
"Selama petugas kami tahu langsung akan kami bersihkan dan menyita barang yang dibawa," ucapnya.
Irvan mengetahui bahwa ini fenomena masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas untuk promosi usaha tanpa memikirkan dampak kedepannya.
"Usaha penempelan itu biasanya dilakukan oleh broker, saat kami tahu ada upaya penempelan maka kami akan sita dan tahan barang yang dibawa sebagai alat bukti," pungkasnya. (pan).
Comments
Post a Comment