Skip to main content

Minggu Depan ORI akan Panggil Kembali Walikota Surabaya

Ketua Ombusman RI Agus Widiarta
SURABAYA ( Media Bidik ) - Karena belum juga ada jawaban atau balasan dari Walikota dan Ketua DPRD Surabaya, terkait permintaan penjelasan status tanah BTKD kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya yang dikirimkan oleh Ombusman RI Perwakilan Jawa Timur melalui surat Nomor : 0016/KLA/0018.2016/Sby-03/I/2016 dan surat Nomor :0028/LNJ/0018.206/Sby-03/II/2016 beberapa waktu lalu.

Terkait permasalahan Ombusman RI Perwakilan Jawa Timur minggu depan akan memanggil kembali Walikota dan Ketua DPRD Surabaya untuk klarifikasi, sikap diam Walikota dan Ketua DPRD Surabaya disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI Pasal 6 Bab IV tentang Fungsi, Tugas dan Kewenangan Ombusman,  serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Seperti yang dikatakan Ketua Ombusman RI Agus Widiarta saat dikonfirmasi mengatakan," Kita akan segera panggil pemkot kalau tidak menjawab sesuai ketentuan yang berlaku yang ada di Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI, karena diundang-undang disebutkan bahwa terlapor hukumnya wajib memberikan klarifikasi yang diminta Ombusman, insyaallah minggu depan kita akan panggil pemkot untuk klarifikasi,"ucapnya. Selasa (12/4).

Perlu diketahui, Hasil penulusuran yang dilakukan Bidik ternyata kesalahan dari Komisi A dan Dinas Penggelohan Tanah Bangunan (DPTB) pemkot Surabaya, yang kurang tanggap dalam menindaklanjuti surat disposisi dari Ketua DPRD serta Walikota Surabaya, pasalnya surat yang dikirimkan oleh ORI Jatim ke Ketua DPRD dan Walikota Surabaya sudah masuk dan di disposisikan Komisi A pada tanggal (23/2) agar segera menindaklanjuti tapi kenyataan sampai sekarang belum ada tindak lanjut baik dari Komisi A maupun Dinas Tanah pemkot Surabaya.(pan)   

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...