Skip to main content

Komisi E Himbau TKW Harus Kuasai Bahasa guna Hindari Kekerasan

Moch.Eksan Anggota Komisi E DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Maraknya kekerasan yang terjadi pada Tenaga Kerja Wanita ( TKW) asal Indonesia disebabkan kurang menguasainya bahasa dimana para TKW bekerja di Negara tersebut, pasalnya dari data yang ada, TKW asal Indonesia sering dianiaya oleh majikannya sampai ke tindak pelecehan seksual.

Menurut Moch.Eksan Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) mengatakan," Pemerintah harus serius mengawasi  terhadap lembaga-lembaga penyalur para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar Negeri, sebab lembaga yang diberi wewenang untuk menyalurkan para TKI kurang memperhatikan skil atau kemampuan para TKI khsususnya para Tenaga Kerja Wanita, karena berdasarkan kejadian di lapangan para majikan sering melakukan penganiayaan terhadap TKW Indonesia."pungkasnya.

Moch Eksan juga menambahkanm," Jangan karena para TKI ini sudah memenuhi administrasi dalam pemberangkatan keluar negeri, terus seenaknya lembaga tersebut memberangkatkan TKI, akan tetapi lembaga penyalur tak pernah memikirkan kemampuan para TKI tersebut terutama soal penguasaan bahasa," terang Eksan, Rabu (27/4).

Politisi dari Partai Nasdem ini mencontohkan kasus yang sering aterjadi pada asisten rumah tangga atau pembantu akibat kurang fahamnya bahasa yang di perintahkan oleh majiannya. " Seperti juragan menyuruh pembantunya untuk di buatkan kopi namun karena sang pembantu tersebut tidak mengerti bahasa juragannya maka di buatkan teh, sehingga membuat majikanya marah, itu kan konyol namanya," papar nya.

Maka itu untuk menghindari kasus kekerasan terhadap TKI khususnya para tenaga kerja wanita keluar negeri, Komisi E menghimbau kepada Pemerintah agar memberikan regulasi bagi para lembaga penyalur TKI keluar negeri untuk memberikan pelatihan yang serius, supaya para TKI yang siap kerja keluar negeri sudah berbekal ketrampilan yang didapat dari lembaga penyalur TKI. "Yang paling utama adalah penguasaan bahasa dimana tenaga kerja Indonesia ( TKI) bekerja di Negara lain, " imbuh Eksan. (rofik)  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...