Skip to main content

Kejati Jatim Kembali Jerat La Nyalla Dengan Kasus Pencucian Uang

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung
SURABAYA ( Media Bidik ) - Kekalahan Kejati Jatim pada sidang praperadilan kasus dugaan dana Hibah Kadin yang diajukan La Nyalla Mattalitti beberapa waktu lalu, tak menyurutkan niatnya untuk kembali menyeret La Nyalla sebagai tersangka, Tapi kali ini, Kejati Jatim juga menetapkan Ketua Kadin Jatim tersebut sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Hibah Kadin Jatim Tahun 2011-2014.

Penetapan tersangka TPPU tersebut berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada Jumat, 22 April 2016.

"Hari ini, terhadap tersangka korupsi atas nama LNM (La Nyalla Mattalitti) telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam TPPU dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Pemprov ke Kadin Jatim tahun 2011-2014," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat,(22/4).

Dijelaskan Maruli,  penyidikan pencucian uang hibah Kadin Jatim 2011-2014 merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi hibah di institusi sama pada 2012, yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. "Sementara pencucian uangnya Rp1,3 miliar, masih kami kembangkan,"terangnya

Diakui Maruli, penyidik telah menemukan bukti aliran dana hibah yang mengucur antara tahun 2011-2014 dari dari Kadin Jatim ke rekening pribadi La Nyalla. Masih ditelusuri dipakai untuk apa saja uang hibah itu oleh tersangka. "Masih ditelusuri. Pokoknya dibuat kepentingan pribadi,"kata Maruli.

Dua alat bukti soal sangkaan pencucian uang yang dialamatkan ke La Nyalla tersebut klop dengan keterangan saksi. "Ada juga dua saksi ahli yang kita mintai pendapatnya. Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang TPPU," sambungnya.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, menuturkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng untuk memperkuat sangkaan itu. PPATK membenarkan adanya aliran mencurigakan di rekening La Nyalla. "Dua hari PPATK menganalisis di sini,"jelas Dandeni.

Dandeni juga tak menjelaskan rinci dibelikan apa saja uang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla, termasuk apakah dipakai untuk membeli aset atau lainnya. "Kita menelusuri. Yang jelas akan kita cari tahu apa saja yang dipunyai tersangka dengan menggunakan uang hibah Kadin," tandasnya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan
menang. Kini dia jadi tersangka lagi. (arf)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni