Skip to main content

Kejati Jatim Kembali Jerat La Nyalla Dengan Kasus Pencucian Uang

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung
SURABAYA ( Media Bidik ) - Kekalahan Kejati Jatim pada sidang praperadilan kasus dugaan dana Hibah Kadin yang diajukan La Nyalla Mattalitti beberapa waktu lalu, tak menyurutkan niatnya untuk kembali menyeret La Nyalla sebagai tersangka, Tapi kali ini, Kejati Jatim juga menetapkan Ketua Kadin Jatim tersebut sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Hibah Kadin Jatim Tahun 2011-2014.

Penetapan tersangka TPPU tersebut berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada Jumat, 22 April 2016.

"Hari ini, terhadap tersangka korupsi atas nama LNM (La Nyalla Mattalitti) telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam TPPU dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Pemprov ke Kadin Jatim tahun 2011-2014," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat,(22/4).

Dijelaskan Maruli,  penyidikan pencucian uang hibah Kadin Jatim 2011-2014 merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi hibah di institusi sama pada 2012, yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. "Sementara pencucian uangnya Rp1,3 miliar, masih kami kembangkan,"terangnya

Diakui Maruli, penyidik telah menemukan bukti aliran dana hibah yang mengucur antara tahun 2011-2014 dari dari Kadin Jatim ke rekening pribadi La Nyalla. Masih ditelusuri dipakai untuk apa saja uang hibah itu oleh tersangka. "Masih ditelusuri. Pokoknya dibuat kepentingan pribadi,"kata Maruli.

Dua alat bukti soal sangkaan pencucian uang yang dialamatkan ke La Nyalla tersebut klop dengan keterangan saksi. "Ada juga dua saksi ahli yang kita mintai pendapatnya. Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang TPPU," sambungnya.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, menuturkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng untuk memperkuat sangkaan itu. PPATK membenarkan adanya aliran mencurigakan di rekening La Nyalla. "Dua hari PPATK menganalisis di sini,"jelas Dandeni.

Dandeni juga tak menjelaskan rinci dibelikan apa saja uang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla, termasuk apakah dipakai untuk membeli aset atau lainnya. "Kita menelusuri. Yang jelas akan kita cari tahu apa saja yang dipunyai tersangka dengan menggunakan uang hibah Kadin," tandasnya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan
menang. Kini dia jadi tersangka lagi. (arf)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...