SURABAYA ( Media Bidik ) - Maraknya eksploitasi anak di Surabaya, menjadi perhatian khusus Satpol PP Surabaya, karena sebelumnya menemukan anak kecil usia 5 tahun yang dipekerjakan sebagai penjual telur puyuh oleh orang tuanya di Pasar Pucang kini dalam tahap pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Tidak sepantasnya anak-anak yang masih dalam usia sekolah dini dipekerjakan. Apalagi jam kerjanya pada jam malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh.
Melihat permasalahan tersebut, Kepala Satpol PP, Irvan Widyanto menjelaskan perlakuan orang tua tersebut melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang perlindungan anak.
"Dimana anak dilarang keras untuk bekerja selain itu perlu diingat hak anak mendapatkan nafkah dari orang tua dan belajar," ujarnya, Selasa (19/4/2016).
Mengingat slogan Surabaya sebagai kota ramah anak, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menugaskan Kasatpol PP untuk segera menyelamatkan anak tersebut.
"Bukan penangkapan, tapi lebih kepada penyelamatan. Nantinya anak itu akan kami bawa dan kami hubungi orang tuanya," jelasnya.
Satpol PP memerlukan strategi khusus untuk menangani hal tersebut yakni dengan pola tertutup melalui pendekatan yang diprakarsai oleh tim Kaipang.
"Tim nanti melakukan penyamaran dan berusaha mengamankan anak itu nanti orang tuanya pasti datang disitu akan kami beri sanksi tegas," cakapnya.
Sanksi tegas itu tidak hanya ditugaskan ke Liponsos namun tidak menutup kemungkinan orang tua tersebut dibawa kepengadilan untuk dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Selain itu kami akan intervensi apa pekerjaan orang tuanya, berapa penghasilannya, dimana tinggalnya," tukasnya.
Tim Kaipang akan melakukan operasi nanti malam di Pasar Pucang sesuai temuan kemarin malam. Selain Pucang, Irvan juga menargetkan ditempat-tempat sentra makanan juga di Pasar Genteng, Kedungdoro, Tidar dan Ngagel.
"Yang jelas hak anak itu harus terpenuhi, anak tidak boleh bekerja apalagi pada malam hari," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment