Skip to main content

Satpol PP akan Sangsi Tegas bagi Orang Tua Eksploitasi Anak Dibawah Umur

foto anak penjual telur puyuh
SURABAYA ( Media Bidik ) - Maraknya eksploitasi anak di Surabaya, menjadi perhatian khusus Satpol PP Surabaya, karena sebelumnya menemukan anak kecil usia 5 tahun yang dipekerjakan sebagai penjual telur puyuh oleh orang tuanya di Pasar Pucang kini dalam tahap pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Tidak sepantasnya anak-anak yang masih dalam usia sekolah dini dipekerjakan. Apalagi jam kerjanya pada jam malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh.

Melihat permasalahan tersebut, Kepala Satpol PP, Irvan Widyanto menjelaskan perlakuan orang tua tersebut melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang perlindungan anak.

"Dimana anak dilarang keras untuk bekerja selain itu perlu diingat hak anak mendapatkan nafkah dari orang tua dan belajar," ujarnya, Selasa (19/4/2016).

Mengingat slogan Surabaya sebagai kota ramah anak, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menugaskan Kasatpol PP untuk segera menyelamatkan anak tersebut.

"Bukan penangkapan, tapi lebih kepada penyelamatan. Nantinya anak itu akan kami bawa dan kami hubungi orang tuanya," jelasnya.

Satpol PP memerlukan strategi khusus untuk menangani hal tersebut yakni dengan pola tertutup melalui pendekatan yang diprakarsai oleh tim Kaipang.

"Tim nanti melakukan penyamaran dan berusaha mengamankan anak itu nanti orang tuanya pasti datang disitu akan kami beri sanksi tegas," cakapnya.

Sanksi tegas itu tidak hanya ditugaskan ke Liponsos namun tidak menutup kemungkinan orang tua tersebut dibawa kepengadilan untuk dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Selain itu kami akan intervensi apa pekerjaan orang tuanya, berapa penghasilannya, dimana tinggalnya," tukasnya.

Tim Kaipang akan melakukan operasi nanti malam di Pasar Pucang sesuai temuan kemarin malam. Selain Pucang, Irvan juga menargetkan ditempat-tempat sentra makanan juga di Pasar Genteng, Kedungdoro, Tidar dan Ngagel.

"Yang jelas hak anak itu harus terpenuhi, anak tidak boleh bekerja apalagi pada malam hari," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...