Skip to main content

Sosialisasikan Yellow Box Junction Dishub Gandeng Satlantas Polrestabes Surabaya

(Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat
SURABAYA ( Media Bidik ) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction (YBJ). Marka YBJ sendiri, telah di tempatkan di sedikitnya tujuh (7) titik persimpangan yang terdapat di Kota Pahlawan. (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat saat melakukan konferensi pers di Bagian Humas, Jumat (22/4) menjelaskan, sosialisasi terkait YBJ akan dilakukan selama 30 hari lamanya.
Irvan menambahkan, dasar hukum penerapan YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut, menyebutkan dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
"Fungsi Yellow Box Junction ini, menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau," tegas Irvan.
Pejabat kelahiran Kota Kediri ini menambahkan, dengan adanya marka ini turut membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), nantinya banyak masyarakat asing yang datang dan menilai bagaimana warga Kota Surabaya berkendara di Jalanan. Kabar tersebut akan tersebar dari mulut kemulut, dan mempengaruhi citra warga Kota Surabaya.
Wakalantas Polrestabes Surabaya, Kompol Imara Utama menambahkan, dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning, apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun, lampu berwarna hijau, serta agar tidak terkena sanksi. "Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat," imbuh Imara Utama.
Irvan menambahkan, YBJ tersebut ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrix bisa dipasang marka kotak. Seperti sekitar kawasan Simpang Kertajaya – Dharmawangsa, Urip Sumoharjo, Darmo – Pendegiling, dan Diponegoro – Dr. Soetomo, dan untuk kawasan Timur, YBJ digunakan untuk fasilitas jembatan kenjeran. "Kami (Dishub dan Polrestabes) setiap hari menempatkan personil untuk melakukan sosialiasi, upaya ini kami lakukan agar jika tenggat waktu telah lewat, maka tak ada lagi warga kota yang beralasan belum mendapat sosialisasi," imbuh Irvan.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...