Skip to main content

Sosialisasikan Yellow Box Junction Dishub Gandeng Satlantas Polrestabes Surabaya

(Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat
SURABAYA ( Media Bidik ) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction (YBJ). Marka YBJ sendiri, telah di tempatkan di sedikitnya tujuh (7) titik persimpangan yang terdapat di Kota Pahlawan. (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat saat melakukan konferensi pers di Bagian Humas, Jumat (22/4) menjelaskan, sosialisasi terkait YBJ akan dilakukan selama 30 hari lamanya.
Irvan menambahkan, dasar hukum penerapan YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut, menyebutkan dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
"Fungsi Yellow Box Junction ini, menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau," tegas Irvan.
Pejabat kelahiran Kota Kediri ini menambahkan, dengan adanya marka ini turut membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), nantinya banyak masyarakat asing yang datang dan menilai bagaimana warga Kota Surabaya berkendara di Jalanan. Kabar tersebut akan tersebar dari mulut kemulut, dan mempengaruhi citra warga Kota Surabaya.
Wakalantas Polrestabes Surabaya, Kompol Imara Utama menambahkan, dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning, apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun, lampu berwarna hijau, serta agar tidak terkena sanksi. "Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat," imbuh Imara Utama.
Irvan menambahkan, YBJ tersebut ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrix bisa dipasang marka kotak. Seperti sekitar kawasan Simpang Kertajaya – Dharmawangsa, Urip Sumoharjo, Darmo – Pendegiling, dan Diponegoro – Dr. Soetomo, dan untuk kawasan Timur, YBJ digunakan untuk fasilitas jembatan kenjeran. "Kami (Dishub dan Polrestabes) setiap hari menempatkan personil untuk melakukan sosialiasi, upaya ini kami lakukan agar jika tenggat waktu telah lewat, maka tak ada lagi warga kota yang beralasan belum mendapat sosialisasi," imbuh Irvan.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...