Skip to main content

Sosialisasikan Yellow Box Junction Dishub Gandeng Satlantas Polrestabes Surabaya

(Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat
SURABAYA ( Media Bidik ) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction (YBJ). Marka YBJ sendiri, telah di tempatkan di sedikitnya tujuh (7) titik persimpangan yang terdapat di Kota Pahlawan. (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat saat melakukan konferensi pers di Bagian Humas, Jumat (22/4) menjelaskan, sosialisasi terkait YBJ akan dilakukan selama 30 hari lamanya.
Irvan menambahkan, dasar hukum penerapan YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut, menyebutkan dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
"Fungsi Yellow Box Junction ini, menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau," tegas Irvan.
Pejabat kelahiran Kota Kediri ini menambahkan, dengan adanya marka ini turut membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), nantinya banyak masyarakat asing yang datang dan menilai bagaimana warga Kota Surabaya berkendara di Jalanan. Kabar tersebut akan tersebar dari mulut kemulut, dan mempengaruhi citra warga Kota Surabaya.
Wakalantas Polrestabes Surabaya, Kompol Imara Utama menambahkan, dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning, apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun, lampu berwarna hijau, serta agar tidak terkena sanksi. "Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat," imbuh Imara Utama.
Irvan menambahkan, YBJ tersebut ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrix bisa dipasang marka kotak. Seperti sekitar kawasan Simpang Kertajaya – Dharmawangsa, Urip Sumoharjo, Darmo – Pendegiling, dan Diponegoro – Dr. Soetomo, dan untuk kawasan Timur, YBJ digunakan untuk fasilitas jembatan kenjeran. "Kami (Dishub dan Polrestabes) setiap hari menempatkan personil untuk melakukan sosialiasi, upaya ini kami lakukan agar jika tenggat waktu telah lewat, maka tak ada lagi warga kota yang beralasan belum mendapat sosialisasi," imbuh Irvan.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni