Skip to main content

Pemkot Surabaya Launching Mobile App SSW


SURABAYA ( Media Bidik ) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertekad memberikan layanan prima dan cepat kepada masyarakatnya melalui sistem perijinan satu pintu atau yang disebut Surabaya Single Window (SSW). Tak hanya layanan satu pintu, kini Pemkot Surabaya juga meluncurkan SSW berbasis Mobile App yang bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja hanya dengan cara mengunduh layanan di play store.

Didalam layanan tersebut terdapat menu pendaftaran, monitoring dan kontak kami. Semua pelayanan di dinas Pemkot Surabaya sudah 100% bisa diakses melalui SSW mobile hanya saja untuk ijin bangunan yang lebih dari satu lantai harus tetap datang ke kantor karena pencetakan denah harus sesuai.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjelaskan hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempersingkat proses perijinan. Selain itu juga dalam mewujudkan Kota Surabaya sebagai Cyber City.

"Kalau untuk usaha, ijin tanah, izin mendirikan bangunan, akte kelahiran, akte kematian kini bisa melalui SSW Mobile," ujarnya kepada media di Lobby Balai Kota, Senin (25/4/2016).

Lebih lanjut, masih menurut Risma -sapaan akrab Tri Rismaharini, nanti juga akan terus dilakukan penyempurnaan. Selain itu juga akan dilengkapi dengan akta nikah.

"Tapi untuk akte kelahiran dan kematian menunggu 2-3 hari karena ada hologramnya dan butuh kertas khusus," terangnya.

Kalau untuk urusan lain bisa langsung akses dan cetak sendiri di rumah, meskipun cetak sendiri Risma meyakinkan surat tersebut sah secara hukum karena ada stempel resmi.

"Selain itu kan juga ada barcode sesuai keperluan surat masing-masing," jelasnya.

Risma menginginkan seluruh perijinan ini bisa dalam satu paket tidak hanya satu perijinan tapi ijin yang lain pun juga bisa langsung dicetak.

Selain meluncurkan SSW dengan mobile app, Pemkot Surabaya juga meluncurkan website Prepcom3Surabaya2016.id untuk memaksimalkan pengenalan Surabaya kepada dunia peserta PrepCom 3 UN Habitat. (pan).




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...