Skip to main content

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Anggota PRJ Diciduk Propam Polda Jatim

foto Ilustrasi
SURABAYA ( Media Bidik ) - Diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu saat dinas, oknum polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, Aiptu Karjono, diciduk petugas Provost Polda Jatim di Pos Induk PJR Jatim VIII Suramadu, Rabu (27/4/2016) dinihari WIB.
Bersama oknum polisi ini disita barang bukti diantaranya paketan sabu siap pakai, bong untuk alat hisap dan sejumlah uang tunai dengan sebagian besar pecahan Rp 2000 yang belum dihitung. Penangkapan itu sendiri bermula dari petugas Provost Polda Jatim yang mendapat kabar dugaan adanya Pungli oknum polisi PJR Jatim VIII Suramadu terhadap sejumlah angkutan dan bus yang melintas di Jembatan Suramadu.
Oknum polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, Aiptu Karjono yang diciduk Provost Polda Jatim dari Pos Induk PJR Jatim VIII Suramadu, ternyata positif mengkonsumsi narkoba.
"Di lokasi langsung dilakukan tes urine dan positif Narkoba," papar Kasubdit Provost Polda Jatim AKBP Eddwi Kurniyanto ketika di Mapolda Jatim, Rabu (27/4/2016).
Pihaknya juga membenarkan jika penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait oknum polisi nakal. Namun AKBP Eddwi tak mau menjelaskan lebih detail laporan pelanggaran yang dilakukan Pungli atau Narkoba. "Pokoknya Propam ada laporan langsung ditindaklanjuti. Barang buktinya juga kami temukan di lokasi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jatim Argo Yuwono membenarkan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Kasubbid Paminal Polda Jatim terkait oknum anggota PJR yang ditangkap saat sedang nyabu. "Iya sekarang sedang dilakukan penyidikan apakah terbukti melanggar pidana apa tidak. Sekarang masih ditangani Provost," tegasnya.
Berbekal laporan itu, dilakukan penyelidikan ke lokasi di Pos Induk PJR Jatim VIII Suramadu. Namun sesampainya di lokasi, Provost Polda Jatim malah mendapati Aiptu Karjono asyik nyabu dalam mobil patroli. Oknum polisi itu langsung diciduk dan dibawa masuk dalam pos induk.(tim)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...