Skip to main content

Penghuni Liponsos Keputih Kebanyakan Penderita Psikotik


SURABAYA ( Media Bidik ) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengakui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) yang menangani anak jalanan, orang gila, Lanjut Usia (Lansia), Wanita Tuna Susila (WTS) dan psikotik di Keputih, Surabaya melebihi kapasitas yang ada.

Kapasitas yang seharusnya untuk 700 orang, kini ditempati 1500 penghuni yang didominasi oleh psikotik dan orang gila. Mengingat data di Bulan April 2016 sebanyak 60 orang gila terjaring Dinsos.

"Artinya ada 2 orang gila tambahan di Surabaya, inilah salah satu penyebab kenapa kami kelebihan daya tampung," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo di Surabaya, Senin (25/4/2016).

Daya tampung per barak sendiri hanya 200 orang, untuk penghuni yang paling banyak didominasi oleh psikotik. Luas lahan Liponsos Keputih sendiri 1600 meter persegi dengan luas bangunan 1200 meter persegi yang terdiri dari barak psikotik, gelandangan pengemis, anjal, WTS dan Lansia.

"Tahun ini Liponsos yang berada di Keputih akan dibangun barak untuk gelandangan dan pengemis supaya bisa menambah daya tampung serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," jelasnya.

IPAL dinilai penting karena banyaknya orang gila yang membuang kotoran sembarangan sehingga perlu penanganan khusus.

"Jumlah penghuni bertambah karena alumni kami tidak diterima keluarga meskipun dia sudah sembuh," cakapnya.

Anggaran untuk Dinsos tiap tahun bertambah mengingat jumlah penghuninya bertambah. Tahun 2014 sebanyak 1300 orang disiapkan anggaran Rp 12,5 M. Sedangkan tahun 2015 anggarannya naik jadi Rp 14 M karena penghuninya naik jadi 1536 orang.

"Kami melayani kebutuhan penghuni dengan baik seperti makan tiga kali, tenaga medis dan ruangan yang nyaman," tukasnya.

Dinsos sendiri memiliki 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di seluruh Surabaya yakni UPTD eks kusta yang terletak di Babat Jerawat, UPTD anak berkebutuhan khusus yang bertempat di Kalijudan, UPTD Anak Jalanan, UPTD Lanjut Usia (Lansia), UPTD orang gila yang kesemuanya berada di Keputih.(pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...