SURABAYA ( Media Bidik ) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengakui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) yang menangani anak jalanan, orang gila, Lanjut Usia (Lansia), Wanita Tuna Susila (WTS) dan psikotik di Keputih, Surabaya melebihi kapasitas yang ada.
Kapasitas yang seharusnya untuk 700 orang, kini ditempati 1500 penghuni yang didominasi oleh psikotik dan orang gila. Mengingat data di Bulan April 2016 sebanyak 60 orang gila terjaring Dinsos.
"Artinya ada 2 orang gila tambahan di Surabaya, inilah salah satu penyebab kenapa kami kelebihan daya tampung," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo di Surabaya, Senin (25/4/2016).
Daya tampung per barak sendiri hanya 200 orang, untuk penghuni yang paling banyak didominasi oleh psikotik. Luas lahan Liponsos Keputih sendiri 1600 meter persegi dengan luas bangunan 1200 meter persegi yang terdiri dari barak psikotik, gelandangan pengemis, anjal, WTS dan Lansia.
"Tahun ini Liponsos yang berada di Keputih akan dibangun barak untuk gelandangan dan pengemis supaya bisa menambah daya tampung serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," jelasnya.
IPAL dinilai penting karena banyaknya orang gila yang membuang kotoran sembarangan sehingga perlu penanganan khusus.
"Jumlah penghuni bertambah karena alumni kami tidak diterima keluarga meskipun dia sudah sembuh," cakapnya.
Anggaran untuk Dinsos tiap tahun bertambah mengingat jumlah penghuninya bertambah. Tahun 2014 sebanyak 1300 orang disiapkan anggaran Rp 12,5 M. Sedangkan tahun 2015 anggarannya naik jadi Rp 14 M karena penghuninya naik jadi 1536 orang.
"Kami melayani kebutuhan penghuni dengan baik seperti makan tiga kali, tenaga medis dan ruangan yang nyaman," tukasnya.
Dinsos sendiri memiliki 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di seluruh Surabaya yakni UPTD eks kusta yang terletak di Babat Jerawat, UPTD anak berkebutuhan khusus yang bertempat di Kalijudan, UPTD Anak Jalanan, UPTD Lanjut Usia (Lansia), UPTD orang gila yang kesemuanya berada di Keputih.(pan)

Comments
Post a Comment