Skip to main content

Ini Tanggapan Kejati Jatim Atas Permohonan Praperadilan La Nyalla

SURABAYA ( Media Bidik ) - Persidangan praperadilan La Nyalla Mattalitti VS Kejati Jatim memasuki hari ke enam. Pada persidangan  diruang cakra, Senin (7/4), hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus mengagendakan kesimpulan dari kuasa hukum Kejati Jatim atas permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti.

Pada intinya, tim kuasa hukum Kejati Jatim memohon agar hakim yang memeriksa perkara ini menolak permohonan La Nyalla. Kejati menilai, tindakan hukum dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim  untuk pembelian saham IPO Bank Jatim telah sesuai dengan prosedur."Kami menolak dalil-dalil permohonan pemohon,"ucap Rhein E Singal selaku kuasa hukum Kejati Jatim saat membacakan kesimpulannya.

Tak hanya itu, Kejati juga membeberkan  adanya rekayasa lima  kuitansi yang digunakan pemohon untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Lima kwitansi tersebut terkait pengembalian uang pinjaman dana hibah kadin untuk pembelian saham IPO, dari La Nyalla Mattaliti ke Diar Kusuma Putera (3 Kuitansi) dan Nelson Sembiring (2 Kuitansi).

"Dari keterangan Peruri, Kwitansi-Kwitansi tersebut baru diproduksi tahun 2014, sedangkan peristiwa pengembaliannya tahun 2014,"terang Rhein.

Selain itu, ada pengakuan hutang pemakaian dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim, Senilai Rp 5,3 miliar. Surat pengakuan hutang tersebut dibuat tahun 2012 tapi ditempel materai produksi tahun 2014."Pemohon juga bersurat ke Bank Jatim untuk menghapus data-data pembelian IPO di Bank Jatim,"pungkasnya.

Terkait masalah penetapan tersangka, Pemanggilan Paksa dan penetapan DPO,  menurut kuasa hukum Kejati Jatim, penyidik telah melakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Rhein, Penyelidikan dan Penyidikan adalah satu rangkaian peristiwa hukum untuk menetapkan pemohon  sebagai tersangka.

Prosedur yang telah dilakukan Penyidik adalah, mengirimkan surat pemanggilan pemohon sebagai tersangka sebanyak tiga kali, dikarenakan juga tidak dihiraukan, penyidik melayangkan pemanggilan paksa. Tapi setelah dikroscek ke ketua lingkungan tempat tinggal pemohon dijalan Wisma Permai, pemohon sudah satu tahun tidak berada dikediamannya. "Sehingga Penyidik menetapkan pemohon sebagai DPO,"paparnya.

Masalah tidak ada kerugian negara dalam kasus ini juga dibantah oleh kuasa hukum Kejati Jatim. Bantahan itu diperkuat  atas keterangan Bendahara Kadin saat diperiksa dalam perkara korupsi Kadin jilid I dengan tersangka Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring, yang menerangkan tidak ada pengembalian uang ke Kadin Jatim."Bukti rekening Kadin sudah kami lampirkan didalam bukti kami,"terang Rhein.

Selain itu, penyidik juga memiliki bukti kuat atas keuntungan penjualan saham Kadin yang dijual pemohon secara bertahap."keuntungannya Rp 1,1 miliar juga tidak pernah dikembalikan
ke negara,"ujar Rhein.

Ditegaskan Rhein, perkara ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan cara In Absentsia (tanpa dihadiri pemohon)."Oleh karena itu, kami memohon hakim yang mulia menolak permohonan pemohon dan menerima kesimpulan kami sebagai termohon,"ucap Rhein diakhir pembacaan kesimpulannya.

Terpisah, Togar M Nero, kuasa hukum Pemohon menganggap, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak berdasar, mengingat bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat kliennya sudah dipakai oleh penyidik saat proses hukum Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.

"Alat bukti yang diajukan itu bukti lama pada kasus Diar dan Nelson, sehingga kami menganggap Kejati tidak punya bukti baru,"ujar Togar.

Togar sangat optimis permohonan praperadilannya bakal diterima."Dari fakta yang terungkap diperisidangan, baik keterangan ahli maupun bukti, kami yakin hakim akan menerima permohonan kami,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan Selasa besok dengan agenda putusan.(Tim)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...