SURABAYA ( Media Bidik ) – Pada prinsipnya Komisi C DPRD Jatim yang menangani Keuangan menyetujui apabila BUMD yang ada di Jawa Timur melakukan merger asalkan visi dan misi BUMD tersebut di gabung mempunyai tujuan yang jelas dalam memajukan BUMD tersebut.
Aufa Zhafiri.S.AK anggota Komisi C mengatakan, selama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur tidak tersandung persoalan hukum dan semua aturan terpenuhi maka bisa dipastikan BUMD tersebut bisa melakukan merger.
" Jangan karena BUMD tersebut terbelit hutang piutang, akhirnya melakukan merger untuk menutupi masalah hutang yang sedang dialami oleh BUMD tersebut, sebab kenyataanya saat ini Biro Perkonomian Pemprov Jatim tidak ada anggaran untuk menutupi," pungkas Aufa,Selasa (12/4).
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa perlu diketahui pihak Komisi C DPRD Jatim sudah berkoordinasi dengan kementerian BUMN Pusat kalau merger boleh dilakukan asalkan mempunyai tujuan yang jelas dan jika dirasa dalam merger tersebut berdampak positif maka BUMD boleh melakukan kerja sama alias merger.
" Seperti yang terjadi pada BUMD Jatim saat ini yaitu PJU dengan JMU yang melakukan merger, kedua BUMD tersebut harus bisa menjelaskan secara jelas maksud dan tujuannya dan yang terpenting nantinya dalam penggambungan BUMD tersebut kedepan harus bisa berkembang," harap putra dari Pimpinan DPRD Jatim tersebut. (rofik)
Comments
Post a Comment