SURABAYA ( Media Bidik ) - Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, dari tanggapan fraksi hingga Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim 2015 memberikan rekomendasi atau masukan yaitu tetap memperhatikan urusan pemberdayaan masyarakat miskin di Jatim dan juga sektor pertanian perlu diperhatikan.
Anggota Pansus LKPJ Gubernur 2015, Husnul Aqib didalam paripurna DPRD Jatim mengatakan untuk urusan pemberdayaan masyarakat ini pihak Pansus merekom yaitu Pemprov Jatim harus melakukan kerjasama dengan institusi pendidikan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama aparatur desa. Terkait dengan pengelolahan tanggung jawab keuangan desa. Kemudian menerbitkan panduan buku atau pentunjuk teknis bagi pemerintah desa di Jatim terkait dengan isu strategis dan permasalahan usaha di desa, seperti BUMD desa, sehinggga dengan adanya panduan tersebut pemerintah provinsi Jatim dapat memajukan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu persoalan dari sektor pertanian, pihaknya( Pansus LKpj Gubernur 2015) meminta agar pemerintah provinsi memberikan bantuan kepada para petani baik itu berupa alat pertanian. "Dengan adanya bantuan alat pertanian dari Pemprov Jatim agar supaya dapat meningkatkan produksi bagi petani di Jatim terutama soal padi," papar Husnul Aqib selaku juru bicara pansus pada paripurna DPRD Jatim,Selasa (26/4).
Politisi dari Fraksi PAN ini menambahkan, terkait soal Nilai Tukar Petani (NTP) di Jatim pansus merekomendasikan Pemprov Jatim agar berkiblat pada orientasi RPJMN tahun 2015 - 2019, dimana peningkatan kesejahteraan masyarakat petani dilakukan melalui pendalaman dari strategi Triple plus One track strategy, yaitu pembangunan yang pro pertumbuhan, pro lapangan pekerjaan, pro pengurangan kemiskinan, serta propengelolahan atau ramah lingkungan.
Selain itu Pansus juga merekomendasikan soal kerjasama daerah menghadapi MEA yaitu memanfaatkan MEA tahun ini pihaknya meminta pemprov Jatim membentuk kesekertariatan bersama dalam wadah MEA yang didalamnya dibuat peraturan tersendiri dalam bidang kerjasama daerah antar negara anggota Asean yang harus dipatuhi negara - negara anggota lainnya, kedua memastikan bahwa kerjasama luar negeri yang dilaksankan dengan negara mitra kerjasama memiliki kepastian hukum baik dari sisi substansi maupun bentuk kerjasamanya.(rofik)
Comments
Post a Comment