Skip to main content

Pansus LKPj : Masih banyak “PR” bagi Gubernur Jatim Soekarwo

Anggota Pansus LKPJ Gubernur 2015, Husnul Aqib
SURABAYA ( Media Bidik ) - Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, dari tanggapan fraksi hingga Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim 2015  memberikan rekomendasi atau masukan yaitu tetap memperhatikan urusan pemberdayaan masyarakat  miskin di Jatim dan juga sektor pertanian perlu diperhatikan.

Anggota Pansus LKPJ Gubernur 2015, Husnul Aqib didalam paripurna DPRD Jatim mengatakan untuk urusan pemberdayaan masyarakat ini pihak Pansus merekom yaitu Pemprov Jatim harus melakukan kerjasama dengan institusi pendidikan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama aparatur desa. Terkait dengan pengelolahan tanggung jawab keuangan desa. Kemudian menerbitkan panduan buku atau pentunjuk teknis bagi pemerintah desa di Jatim terkait dengan isu strategis dan permasalahan usaha di desa, seperti BUMD desa, sehinggga dengan adanya panduan tersebut pemerintah provinsi Jatim dapat memajukan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu persoalan dari sektor pertanian, pihaknya( Pansus LKpj Gubernur 2015) meminta agar pemerintah provinsi memberikan bantuan kepada para petani baik itu berupa alat pertanian.         "Dengan adanya bantuan alat pertanian dari Pemprov Jatim agar supaya dapat meningkatkan produksi bagi petani di Jatim terutama soal padi," papar Husnul Aqib selaku juru bicara pansus pada paripurna DPRD Jatim,Selasa (26/4).

Politisi dari Fraksi PAN ini menambahkan, terkait soal Nilai Tukar Petani (NTP) di Jatim pansus merekomendasikan Pemprov Jatim agar berkiblat pada orientasi RPJMN tahun 2015 - 2019, dimana peningkatan kesejahteraan masyarakat petani dilakukan melalui pendalaman dari strategi Triple plus One track strategy, yaitu pembangunan yang pro pertumbuhan, pro lapangan pekerjaan, pro pengurangan kemiskinan, serta propengelolahan atau ramah lingkungan.

Selain itu Pansus juga merekomendasikan soal kerjasama daerah menghadapi MEA yaitu memanfaatkan MEA tahun ini pihaknya meminta pemprov Jatim membentuk kesekertariatan bersama dalam wadah MEA yang didalamnya dibuat peraturan tersendiri dalam bidang kerjasama daerah antar negara anggota Asean yang harus dipatuhi negara - negara anggota lainnya, kedua memastikan bahwa kerjasama luar negeri yang dilaksankan dengan negara mitra kerjasama memiliki kepastian hukum baik dari sisi substansi maupun bentuk kerjasamanya.(rofik)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...