Skip to main content

Sidak Komisi E Jatim Temukan Salah Satu Sekolah Gagal Ikut UNBK

Komisi E saat sidak disalah satu sekolah
SURABAYA ( Media Bidik ) – Kunjungan Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Pendidikan menilai Pemerintah Kota Surabaya gagal dalam mensukseskan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) secara serentak. Mengingat ada sebagian sekolah yang tidak dapat mengakses soal ujian karena eror, hal ini dijumpai saat Komisi E melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sekolah SMA dan SMK di Surabaya. Salah satunya SMK DR Soetomo yang berada di jalan Jojoran IV Surabaya. Dalam sesi pertama satu kelas yang berisi 26 siswi kesulitan membuka login ujian. Selama 2 jam para murid tidak dapat mengerjakan UN, hingga para siswi terlantar dan batal mengerjakan ujian.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im mengatakan, sudah dari awal UNBK, bukan hanya persoalan listrik, dan Telkom Speedy saja, tetapi juga dari segi teknologi dan IT." Ini ada ketidak kesiapan dari perangkat yang jadi bagian proses UN dan itu tidak diantisipasi. Selama ini hanya bicara listrik, dan Telkom Speedy saja. Tetapi juga harus memikirkan connect server dengan pusat, " ujar Suli, di sela-sela sidak di SMK DR Soetomo, Senin (4/4/)

Komisi E DPRD Jatim yang menangani Pendidikan menengarai gagalnya UNBK, disebabkan lemahnya kontrol dari penyelenggara ujian. Pemkot Surabaya terlalu semangat untuk melaksanakan UNBK serentak, tetapi tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Mungkin ada sekolah yang besar dan bagus dipertengahan kota tahun kemarin sudah melaksanakan UNBK. Tetapi untuk sekolah pinggiran apa sudah dipastikan siap UNBK," tegasnya. Pemkot seharusnya sudah melakukan antispasi terkait PC atau space laptop sesuai yang dibutuhkan dalam proses UNBK. Maka,harus ada evaluasi sebelum pelaksanaannya, karena menyangkut UNBK.

Ditegaskan Suli, terkait 26 siswi yang gagal UN sesi pertama, Komisi E mendesak Diknas Surabaya agar turun ke lapangan untuk mengetahui problemnya. Diknas harus memberikan kepastian terhadap murid yang gagal mengikuti UN.  "Harus ada kejelasan untuk pengganti UN sesi pertama kapan. Masak harus menunggu 4 jam, iya kalau bisa. Kalau tidak bisa kan kasihan," pungkasnya.

Sementara itu dr,Benjamin Kristianto Mars Anggota Komisi E yang maju dari Dapil I menilai Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M.Iksan sepertinya memaksakan diri untuk mewajibkan agar SMA dan SMK yang ada di Surabaya harus mengunakan Ujian nasional Berbasil Komputer." Jangan demi gensi semata Siswa-siswi SMA dan SMK di Surabaya wajib mengikuti UNBK ,namun faktanya masih ada sekolahan yang gagal melaksanakan UNBK dengan sempurna, artinya anak didiklah yang menjadi korban, dan ini menjadi bahan evaluasi serius dalam pembahasan di Komisi E DPRD Jatim," tegas dr Beny . (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...