SURABAYA (Mediabidik) - Sekelompok warga Kedurus yang mengatasnamakan Relawan Pengawal Perwali siap mengugat proses pemilihan RW, LPMK kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya, pasalanya menurut warga pemilihan RW dan LPMK di kelurahan Kedurus Karang Pilang di sinyalir cacat hukum dan tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016 sebagai pelaksanaan dari Perda 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan ketua LKMK (LPMK), RW dan RT.
Pasalnya proses pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dilaksanakan sebelum dilakukan pemilihan RT/RW, ironisnya ketua LPMK kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya yang terpilih diduga tidak memiliki ijasah sesuai aturan yang diatur dalam Perwali 38 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan Eko Agus Winarto selaku tokoh masyarakat Kedurus mengatakan,"Di beberapa wilayah di kelurahan Kedurus dilakukan aklamasi, ada yang tanpa proses pemilihan tiba-tiba warga didatangi satu-satu, istilahnya mau tanda tangan apa tidak kalau tanda tangan bearti setuju RT/RW tetap, sedangkan di RW VII tidak ada pilihan sampai sekarang,"kata Eko, kepada Mediabidik, Senin (30/1).
Dia menambahkan,"Kenapa pemilihan itu dipaksakan dan dibuat model karepe dewe, karena masing masing-masing RW disini mempunyai aset sendiri-sendiri, seperti yang terjadi di wilayah RW ku sendiri, sudah dua periode (6 Tahun) tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban ke warga, karena dulu berkala 3 bulan, 4 bulan disampaikan ke warga,"imbuhnya.
Eko menegaskan,"Saat ini sudah dipilih semua RT/RW nya tinggal LPMK nya, kenapa kok ngak dirilis ulang dan yang terpilih adalah Prapto. Dasarnya apa dan sudah disahkan pada tanggal 22 Desember 2016, walaupun sah adminitrasinya, tapi prosesnya nabrak Perwali. seharusnya LPMK final dan pemilihan LPMK tidak boleh ada pemilihan RT/RW, itu masih ada termasuk di wilayah saya, pemilihan LPMK dilaksanakan tanggal 22 Desember, sedangkan tanggal 23 Desember masih dilakukan pemilihan RT, kemudian tanggal 28 Desember ada pemilihan RW lagi, tanggal 7 Januari ada pemilihan RW lagi di RW IX, RW III pemilihan ulang tanggal 14 Januari 2017,"paparnya
Hal senada di sampaikan Edi de wolf warga RW VII mengatakan," Itu terjadi karena disitu rawan kepentingan. Padahal di situ sudah ploor kan oleh panitia pemilihan LPMK dan disetujui oleh sepakat forum dan diketahui Muspika, dan LPMK di pilih disetujui oleh RW lama dan calonnya tidak mempunyai ijasah. Hal itu sudah dikatakan oleh panitia bahwa itu tidak bisa masuk sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016, terkait masalah itu warga siap mem PTUN kan masalah tersebut,"ungkapnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya Edi Cristjianto mengatakan," Perwali 38 Tahun 2016 merupakan pelaksanaan Perda 15 Tahun 2003 dalam Perwali 38 Tahun 2016 sudah diatur sebagai ketua LPMK harus memiliki ijasah minimal SMA/SMK, dan apabila sudah terpilih ketua LPMK dan dia tidak memiliki ijasah, itu bisa ditetapkan, kecuali tidak ada calon yang mencalonkan sebagai ketua LPMK,"jelas Edi, Senin (30/1). (pan)
Comments
Post a Comment