Skip to main content

Komisi C Desak Pengembang Segera Serahkan PSU

Mediabidik.Com – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak sejumlah pengembang di Surabaya Barat, agar menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Surabaya untuk pengembangan akses jalan Radial Road di kawasan Lontar Kecamatan Sambikerep.

Pengembangan akses jalan Radial Road ini sudah disosialisasikan oleh Pemkot Surabaya ke warga Sambikerep.

Seperti diketahui, sekitar 80 persen lahan yang akan digunakan untuk pembukaan akses Jalan Radial Road di kawasan kelurahan Lontar, kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, merupakan milik pengembang.

Karenanya, pembebasan lahan bisa dilakukan melalui sistem penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Kami harap pengembang serahkan PSU demi pengembangan jalan Radial Road di wilayah Lontar Sambikerep Surabaya Barat," ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (16/02/23).

Ia menjelaskan, rencana Pemkot Surabaya untuk pengembangan jalan Radial Road di Lontar Surabaya Barat tentu sudah ada master plannya di RPJMP, sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

"Dan ini sangat bagus, karena jika terbangun jalan Radial Road tentu akses jalan dan infrastruktur diwilayah tersebut baik maka berdampak pada ekonomi di kawasan Lontar Sambikerep," jelas anggota dewan empat periode dari PDIP Surabaya ini.

Baktiono menambahkan, pengembangan akses jalan radial road di Sambikerep harus disesuaikan dengan master plan kota Surabaya, termasuk siapa saja pengembang di wilayah itu memiliki PSU wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya. 

Dan ini nanti, kata Baktiono, akan lebih memudahkan, pasalnya jika Pemkot membangun PSU lebih dahulu itu nanti akan tertib pembangunannya. Misalnya, jalannya jadi tidak berkelok-kelok karena menjadi jalan lurus (Radial Road).

"Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat," tegas Baktiono.

Dirinya kembali menambahkan, lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang lebih bagus dimanfaatkan dahulu oleh Pemkot Surabaya. 

"Tinggal MoU berapa persen pengembang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Surabaya," tutur Baktiono.

Ia kembali mengatakan, soal lahan warga yang terkena dampak pengembangan jalan radial road, otomatis sudah ada Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum. Nah pengadaan tanah ini kan nanti ada panitianya. 

"Dengan berpijak Perpres ini, maka lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar," ungkapnya.

Sementara itu, Sabtu lalu (14/01/23) Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, bahwa pembebasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan Jalan Radial Road di kawasan Surabaya Barat bisa diperhitungkan sebagai penyerahan PSU.

"Kebetulan pengembangan di sana yang memiliki lahan di kawasan Radial Road itu  pengembang-pengembang besar, sehingga lokasinya juga banyak. Jadi dimungkinkan untuk menyerahkan sebagai PSU itu bisa," pungkas Lilik Arijanto. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni