Skip to main content

Reni : Jabatan Sekda Tidak Harus 3 Tahun, Satu Tahun Tidak Bagus Harus Diganti

Mediabidik.Com - Wacana masa jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) 3 tahun yang digaungkan Walikota Surabaya Eri Cahyadi mendapat respon positif dari kalangan DPRD Surabaya. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti berharap, seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, menghasilkan sosok yang kemampuannya mumpuni.

"Maka dari itulah seleksi harus dilakukan dengan sangat cermat, untuk menentukan sosok birokrat dengan SDM yang memang punya kemampuan problem solving. Bisa mengayomi, kemudian membangun budaya birokrasi yang produktif, dan juga menyenangkan," jelasnya, Senin (16/01/2023).

Lebih lanjut Reni mengatakan, Sekda merupakan jabatan birokrasi, yang tugasnya membantu memperlancar jalannya pemerintahan. Seiring dengan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah kota Surabaya yang tidak semakin ringan. Misalnya kepadatan penduduk, persoalan banjir, kepadatan lalu-lintas, pengentasan kemiskinan. Sedangkan harapan masyarakat Surabaya semakin tinggi. 

"Sekda bisa menjadi dirjen semua OPD, membangun budaya organisasi, sehingga timbul suasana kerja yang baik, saling bersinergi untuk menciptakan kebersamaan," jelasnya.

Legislator Fraksi PKS itu menambahkan, tentang jabatan Sekda 3 tahun, merupakan kewenangan wali kota. Begitu juga untuk menentukan Sekda itu diganti atau tidak. Tidak ada yang membatasi kewenangan tersebut.

"Tapi saya lebih melihat pada kemampuan. Jadi misalnya dalam satu tahun tidak bagus ya tidak usah nunggu 3 tahun untuk diganti. Sehingga wali kota perlu melakukan evaluasi tiap tahun, seperti yang dilakukan terhadap pejabat OPD," terangnya

Namun Reni juga melihat masa jabatan 3 tahun, sebagai kesempatan yang diberikan kepada Sekda supaya berinovasi.

"Ada juga sisi positif ketika jabatan 3 tahun, yaitu inovasi kita memberi kesempatan untuk membangun inovasi" pungkasnya.

Sejauh ini ada tiga nama ASN Pemkot Surabaya yang sudah menjalani berbagai tahapan seleksi. Mereka itu Kepala Inspektorat Ikhsan, Kepala Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan SDM Rachmad Basari, dan Kepala DSDABM Lilik Arijanto.

Pengumuman Sekda terpilih dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023), melalui laman resmi Pemkot Surabayadi website surabaya.go.id. (red) 

Teks foto : Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...