Skip to main content

Agar Penumpang Nyaman Menunggu, Dishub Surabaya Bangun 10 Halte Baru

Mediabidik.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) kini menambah halte baru, ada 10 halte yang saat ini tengah ditambah untuk tunggu penumpang yang akan menggunakan transportasi Suroboyo Bus, Trans Semanggi Suroboyo hingga Lyn.

Namun untuk halte bus listrik Trans Semanggi Suroboyo masih belum dibuat. Meningkat bus tersebut masih berhenti beroperasi dan baru beroperasi beberapa hari saja.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surabaya Sunoto mengatakan penambahan halte untuk membuat nyaman warga Surabaya saat menunggu transportasi massal. Bahkan pihaknya menambah halte setiap tahunnya, terutama bagi rute yang dilewati oleh transportasi publik itu.

"Ya saat ini ada 10 halte yang sudah jadi dan sudah digunakan sebagai tempat menunggu transportasi,"kata Sunoto, Senin (9/1/23). 

Halte yang dibangun pun beraneka ragam bentuk dan mempunyai ciri khas di masing-masing tempat. Agar menambah daya tarik penumpang dalam memanfaatkan transportasi massal saat menunggu. Halte yang baru selesai dibangun antara lain halte Pirgandi, Blauran, Margorejo, RS Bhayangkara, Taman Pelangi, Siwalankerto 2, Marmoyo, Urip Sumoharjo 2, hingga Veteran.

Meski demikian, Sunoto mengaku untuk halte bus listrik saat ini masih menunggu proses akan dikerjakan. Selama ini bus tersebut masih menggunakan halte yang sudah digunakan Suroboyo Bus dan Trans Semanggi Suroboyo yang ber BBM. "Rute bus listrik belum. Mudah-mudahan tahun ini ada beberapa halte yang bisa digunakan untuk bus listrik," ungkapnya.

Sampai saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar supaya bus listrik yang habis masa kontraknya itu bisa beroperasi lagi dengan pembaruan kontrak dan sarana yang memadai. "Kami dorong terus agar bulan ini segera tuntas. Dan bus listrik sebanyak 17 unit bisa beroperasi kembali melayani masyarakat," tuturnya.

Sementara itu Sunoto juga menanggapi adanya aduan masyarakat yang mengirimkan surat ke Dishub Surabaya, terkait korban prank bus listrik. Surat tersebut sudah diterimanya 6 Januari lalu. Kedepan pihaknya akan mengagendakan untuk bertemu bersama. "Untuk audiensi sedang kami koordinasikan dan agendakan juga. Dan tentunya kami koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenhub, INKA dan Damri. Kami ajak juga komunikasi," ujarnya. (red) 

Teks foto : Salah satu Halte baru yang dibangun Dishub Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...