Skip to main content

Komisi C Minta DPRKPP Segera Tindaklanjuti Keputusan MA

Mediabidik.Com - Polemik pencabutan IMB Usaha pencucian sarang walet Kertajaya kembali di hearingkan diruang Komisi C DPRD Surabaya, Kamis 19 Januari 2023 mendesak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat incrach.

Masih seperti yang lalu, hearing juga mengundang Dinas-dinas Pemkot Surabaya terkait beserta pihak warga Kertajaya yang berpolemik, Bing Hariyanto selaku pemilik usaha pencucian Walet dan Agus Hartono, warga yang keberatan komplek Kertajaya sebagai zona pemukiman dijadikan tempat usaha. 

Selain itu, untuk memberikan pertimbangan kepastian hukumnya, Komisi C juga menghadirkan Dr. H. Joko Nur Sariono, SH, MH, Pakar Hukum sekaligus rektor Kepala Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam penjelasannya, Joko Nur memaparkan bahwa pro kontra dicabutnya IMB, sebenarnya sudah incrach atau final dengan adanya putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung. 

"Ini adalah sumber Hukum juga selain perundang-undangan, karena akan menjadi Yurisprudensi sesuai hukum kita (hukum di Indonesia, red). Dan ini tinggal melaksanakan," terang Joko Nur. 

"Hukum ibarat 2 sisi mata uang. Dalam kasus ini, secara eksplisit, proses mencabut IMB sudah jelas, implisitnya adalah ijin-ijin yang ada setelah berdirinya bangunan itu maka dengan sendirinya gugur demi Hukum,"paparnya. 

Nah bagaimana dengan adanya ijin rumah tinggal yang masih berlaku, Joko Nur menjelaskan harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. 

Sebagaimana hasil resume rapat Dewan bersama pihak terkait yang lalu, Joko Nur menyarankan agar DPRKPP selaku instansi pemberi ijin melakukan pembinaan untuk kepindahan usaha yang bersangkutan. 

Rapat yang digelar memang masih mengacu pada keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tentang pembatalan IMB usaha no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 milik Bing Hariyanto, dan setelahnya diikuti pencabutan IMB usaha yang bersangkutan oleh DPRKPP pada 1 November 2022.

Dalam hal ini, pihak Komisi C selaku lembaga pengawasan pemerintahan dan seluruh pihak terkait menyepakati beberapa poin demi mewujudkan keadilan di masyarakat.

"Intinya, Pemerintah Kota dalam hal ini DPRKPP harus menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung yang sudah incrach terkait rumah usaha pencucian sarang walet di Jl. Kertajaya Indah II/4." terangnya. 

Tidak hanya mencabut IMB Usaha, namun juga melakukan pembinaan agar pemilik usaha memindahkan usahanya dan rumah dikembalikan ke fungsi sebenarnya yaitu tempat tinggal.

Pemerintah juga wajib membantu dan mempercepat perizinan di tempat usaha yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dan untuk pengusaha diberi waktu 1 bulan untuk memindahkan usaha ke tempat yang baru, karena Perizinan usaha berbasis resiko NIB No: 12690001269000121919 yang terbit di Jakarta tanggal 11 Januari 2021 tetap masih berlaku." imbuhnya. 

Sementara dalam hearing tersebut secara teknis DPRKPP memastikan untuk segera menindaklanjuti sanksi administrasi sesuai Perda 7 Tahun 2009 dan Perwali 38 Tahun 2019 atas penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB. 

"DPRKPP akan segera memanggil pemilik bangunan untuk menghentikan usaha di atas bangunan yang tidak ber-IMB di Jl. Kertajaya Indah II/4," kata Ali Murtadlo Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya.  

Kemudian, masih Ali, jika dalam waktu 7 hari setelah pemanggilan, pemilik bangunan tidak menghentikan usaha maka diberikan peringatan satu sampai tiga dan selanjutnya dilakukan Bantuan Penertiban ke Satpol PP.

"Ini sudah sesuai Perwali 38 Tahun 2019 Pasal 8," tegasnya.

Ditemui usai gelaran hearing, Aning Rahmawati wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya menjelaskan bahwa DPRD menegakkan keadilan didasari putusan inkrah dari MA.    

"IMB untuk rumah home industri ini sudah dicabut, dan yang ada adalah IMB rumah tinggal. Sehingga pemerintah kota harus mengembalikan fungsi dari home industri menjadi rumah tinggal," papar Aning. 

Untuk itu, kata Legislator PKS ini, dari hasil rapat menyepakati Pemerintah kota menindak lanjuti masalah ini sesuai Perwali dan Perda yang berlaku, sekaligus segera memanggil pihak terkait untuk menyesuaikan peruntukan rumah tinggal.

"Intinya rumah tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai rumah usaha atau home industri," ujarnya. 

"Jadi mereka (DPRKPP, red) akan memanggil dan akan memberi peringatan 1, 2 dan 3. Jika tidak dilakukan, maka akan dilakukan proses penyegelan. Ini akan kita pantau perkembangannya dan akan kita panggil kembali ke komisi untuk memberi informasi hasil dari penindaklanjutan resume seperti apa," tandasnya.

Sementara di situasi yang sama, Abu Abdul Hadi penasehat hukum Agus Hartono mengapresiasi hasil hearing Komisi C yang sudah sesuai dengan putusan pengadilan. 

"Dimana, mengacu putusan pengadilan tersebut, pemilik usaha diberi waktu untuk memindahkan usahanya dan mengurus ijin barunya," ucap Abu yang tergabung dalam biro hukum Abu Abdul Hadi & Partner tersebut. 

"Hal itu sangat berkeadilan tanpa menyalahi aturan yang ada dan kami mohon agar Komisi C juga mengawal prosesnya," tegasnya.

Masih kata Abu, permasalahan ini berawal dari tahun 2020. Sudah dihearing oleh Komisi A dan ada rekomendasi untuk pemindahan.

"Sebenarnya sejak hearing sebelum nya di komisi A, proses pengadilan hingga saat ini di Komisi C, keputusannya sama yaitu pemindahan tempat usaha, karena merupakan zona pemukiman," pungkasnya. (red)

Teks foto : Suasana hearing diruang Komisi C terkait putusan Mahkamah Agung. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng