Skip to main content

Ketua Bappilu : PDIP Mempunyai Kedekatan Emosional Dengan Nahdliyin,

Mediabidik.Com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Anas Karno, mengapresiasi dan bersyukur, warga Nahdliyin lebih memilih PDI Perjuangan. Berdasarkan hasil survey SSC, PDIP meraih 48,9% pilihan warga Nahdliyin. Disusul PKB 9,4%, dan Gerindra 8,3%.

"Mendapatkan suara Nahdliyin merupakan suatu kebanggaan, dan prestasi yang luar biasa. Sebab, Nahdliyin merupakan elemen penting bangsa ini. Baik, dalam memajukan bangsa dan merawat Kebhinekaan. Dan memperkuat PDI Perjuangan sebagai partai yang nasionalis religius," ujarnya pada Selasa (17/01/2023).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya tersebut menambahkan, kerja kemasyarakatan warga Nahdliyin, selaras dengan kerja kerakyatan PDIP. Sehingga dukungan tersebut akan memperkuat kerja-kerja kerakyatan PDIP dengan program kongkret di tengah masyarakat. 

"Misalnya, di bidang kebudayaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan taraf kehidupan rakyat. Hal ini sesuai dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," jelas Anas.

Lebih lanjut Anas mengatakan, PDIP mempunyai kedekatan emosional dengan Nahdliyin, yang terbangun sejak zaman Bung Karno. Bahkan, sang proklamator diberi gelar Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Waliyul Amri Ad Dharuri Bi AS Syaukah. Tepatnya pada tahun 1954.

"Gelar itu merupakan dukungan besar warga Nahdliyin pada kepemimpinan Bung Karno, yang disahkan dalam Muktamar NU di Surabaya," pungkas Anas Karno.(red) 

Teks foto : Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Anas Karno. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...