Skip to main content

Terkendala Pembaruan Kontrak, Bus Listrik Trans Semanggi Belum Bisa Beroperasi

Mediabidik.Com - Bus listrik Trans Semanggi Suroboyo hingga kini tidak terlihat di jalanan Surabaya. Padahal masyarakat menanti bus listrik yang baru dilaunching 20 Desember itu. 

Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dishub Surabaya, Ali Mustofa mengatakan bus listrik Trans Semanggi Suroboyo berhenti beroperasi sementara karena menunggu pembaruan kontrak antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga operator bus yakni Damri. Kontrak tersebut diperbarui setiap setahun. "Sejak 1 Januari sampai dengan hari ini (Rabu) kami masih menunggu pembaruan kontrak Kemenhub dan Damri,"kata Ali, Rabu (4/1/2022).

Ia belum bisa memastikan kapan kontrak tersebut diteken. Karena saat ini pihaknya mendapatkan kabar bahwa kontrak tersebut masih disusun untuk tahun 2023. "Masih belum tahu. Semoga saja cepat selesai. Dan masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi bus listrik kembali,"tutur Ali.

Ali menyebut kontrak tersebut antara lain penyedian kendaraan, pemeliharaan, pegawai hingga tarif. "Kontrak pengawasan kendaraan juga dilakukan,"imbuhnya.BBus Trans Semanggi Suroboyo yang berjenis listrik dan juga berbahan bakar solar (konvensional) merupakan hibah dari Kemenhub mempunyai konsep Buy The Service (BTS) yang merupakan merupakan konsep yang mana para operator dibayar dengan menggunakan rupiah per kilometer. Jadi, begitu roda menggelinding, berapa kilometer sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan, itulah yang akan dibayarkan.

"Karena konsepnya BTS jadi tiap kontraknya diperbarui terus. Baik yang listrik maupun yang BBM diesel/solar,"ujarnya.  Selama tidak jalan bus tersebut berada di Jalur yang merupakan pol Damri. Otomatis maintenance tetap berjalan karena bahan bakar listrik membutuhkan perhatian lebih. "Untuk semua bus berjumlah 17 unit, 15 unit yang beroperasi dan 2 unit cadangan semua di pol Damri,"ungkapnya. 

Selain itu untuk bus Trans Semanggi Suroboyo yang berBBM dipastikan Ali kontraknya tak ada kendala. Hingga kini masih terus beroperasi dan memenuhi kepentingan masyarakat Surabaya. "Untuk bus lainnya (BBM) gak ada masalah. Kontraknya juga sudah diperbarui,"tegas Ali.

Bus listrik bekas KTT G-20 itu melayani rute koridor 3, yaitu dari Terminal Purabaya – Jalan Ahmad Yani – Dolog – Jemur Andayani - SIER- Rungkut Madya – Jl. Dr. Ir. H. Soekarno – Jalan Kenjeran - Kenjeran Park dan sebaliknya. Dengan kapasitas 28 penumpang dan berhenti di 62 titik. Sedangkan pembayaran dilakukan cashless atau non tunai yang menggunakan uang elektronik dan QRIS. Tarifnya Rp 6.200 dan gratis bagi veteran, lansia dan pelajar.

Sementara itu kejadian beberapa kali kerap menimpa bus listrik pasca di lauching langsung oleh wali kota Surabaya Eri Cahyadi mulai dari mengalami penolakan rute di Kenjeran oleh para sopir angkot jurusan Kenjeran, selang 2 hari paska dilaunching. Mogok di jalan IR Soekarno. Hingga berhenti sementara beroperasi karena habis kontrak. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...