Mediabidik.Com– Tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati, proyek pembangunan gedung Puskesmas Ketabang 3 lantai saat ini disegel Satpol PP Surabaya. Tindakan penyegelan dan pengamanan oleh Satpol PP atas dasar permintaan bantuan penertiban (Bantib) dari dinkes Surabaya, pasalnya CV Hasan Sejati selaku pelaksana proyek dianggap melakukan wan prestasi dan tidak bisa memenuhi target kerja yang telah disepakati.
"Benar disegel, karena sejak 28 November sudah kita putus kontrak. Namun, pihak kontraktor tetap bersikukuh dapat menyelesaikan sesuai target, dan dilokasi proyek masih ada tukang yang tetap bekerja. Sehingga kami minta Bantib ke Satpol PP untuk mengeluarkan pekerja proyek dari lokasi pada Minggu ke 3 bulan Desember, dan diteruskan dengan disegel,"ujar Toladan Mitro Kordinator Satgas Dinkes Surabaya, Sabtu (21/1/23).
Ia menjelaskan, sebetulnya bukan penyegelan kita mintak bantuan utk pendampingan pengeluaran pekerja yang masih kerja di pembangunan Puskesmas Ketabang, yang mana sejak tgl 28 Nopember sudah di putus kontrak.
"CV. Hasan Sejati selaku kontraktor yang sudah dipercayai mengerjakan proyek gedung Puskesmas Ketabang dengan nomor kontrak 445/18013/436.7.2/2022 dengan nilai proyek hampir Rp7 milyar dan konsultan pengawas dari PT BKM Jaya Wijaya yang ditunjuk Dinkes Surabaya, ternyata target 6 bulan selesai tidak terpenuhi."paparnya.
"6 Bulan pengerjaannya hanya 37 %, kan kebangetan. Untuk itu kita putus kontrak dan kita stop pengerjaannya sejak 28 November 2022. Dan kontraktor ini sudah kita laporkan ke Inspektorat Kota Surabaya,"tegas Mitro.
Dirinya menerangkan, kita akan kembali melakukan lelang ulang secepatnya, meski lelang ulang ini tentu nilai kontraknya akan berkurang sedikit dari Rp7 milyar.
"Yang kemarin dari hasil lelang Rp7 milyar, disepakati menjadi Rp6,7 miliar dan dikerjakan oleh CV. Hasan Sejati selaku kontraktor pemenang lelang. Namun saat ini CV. Hasan Sejati sudah kita putus kontrak," jelasnya.
Lebih lanjut Mitro mengatakan, sebelum dilakukan lelang ulang kita konsultasi dengan pihak konsultan untuk mereview dari apa yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasan Sejati.
"Secepatnya mas kita akan lelang ulang," pungkasnya.
Sementara Eddy Cristijanto Kasatpol PP kota Surabaya mengatakan, bukan penyegelan mas
Itu pemutusan kontrak karena sd batas waktu yang ditentukan Kontraktor (pihak pelaksana) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Dan kewenangan ada di Dinas Kesehatan selalu PPK.
"Satpol kemarin membantu pengamanan saja.
Mohon confirm ke Kepala Dinas Kesehatan.
Ngk ada pengosongan, pelaksana mengambil alatnya. Itu pun harus ijin Dinas kesehatan," terang Eddy.
Lebih lanjut dia menjelaskan, contohnya gini
Sampeyan punya tanah. Mau bangun rumah dan ada kontraktor dia sanggup bangun dengan biaya Rp 300 juta selama 3 bulan selesai 30 Nopember. Ternyata sampai dengan batas tersebut ngak selesai bahkan masih 60 persen.
"Dan sesuai surat perjanjian kontrak kerja, apabila sampai batas waktu tidak selesai dapat diputus kontrak sesuai dengan perjanjian.
Lalu sampaeyan putus dan pihak kontraktor sampeyan minta keluar." pungkasnya.
Perlu diketahui, tindakan tegas black list yang dilakukan Dinas Kesehatan Surabaya terhadap CV Hasan Sejati selaku pelaksana proyek yang tidak bisa memenuhi target pekerjaan yang telah disepakati. Dan Dinkes Surabaya tahun ini akan melakukan lelang ulang untuk melanjutkan pembangunan puskesmas Ketabang.(red)
Teks foto : Kondisi proyek gedung Puskesmas Ketabang Surabaya.
Comments
Post a Comment