Skip to main content

Lakukan Wan Prestasi, Dinkes Surabaya Black List CV Hasan Sejati

Mediabidik.Com– Tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati, proyek pembangunan gedung Puskesmas Ketabang 3 lantai saat ini disegel Satpol PP Surabaya. Tindakan penyegelan dan pengamanan oleh Satpol PP atas dasar permintaan bantuan penertiban (Bantib) dari dinkes Surabaya, pasalnya CV Hasan Sejati selaku pelaksana proyek dianggap melakukan wan prestasi dan tidak bisa memenuhi target kerja yang telah disepakati. 

"Benar disegel, karena sejak 28 November sudah kita putus kontrak. Namun, pihak kontraktor tetap bersikukuh dapat menyelesaikan sesuai target, dan dilokasi proyek masih ada tukang yang tetap bekerja. Sehingga kami minta Bantib ke Satpol PP untuk mengeluarkan pekerja proyek dari lokasi pada Minggu ke 3 bulan Desember, dan diteruskan dengan disegel,"ujar Toladan Mitro Kordinator Satgas Dinkes Surabaya, Sabtu (21/1/23). 

Ia menjelaskan, sebetulnya bukan penyegelan  kita mintak bantuan utk pendampingan pengeluaran pekerja yang masih kerja di pembangunan Puskesmas Ketabang, yang mana sejak tgl 28 Nopember sudah di putus kontrak. 

"CV. Hasan Sejati selaku kontraktor yang sudah dipercayai mengerjakan proyek gedung Puskesmas Ketabang dengan nomor kontrak 445/18013/436.7.2/2022 dengan nilai proyek hampir Rp7 milyar dan konsultan pengawas dari PT BKM Jaya Wijaya yang ditunjuk Dinkes Surabaya, ternyata target 6 bulan selesai tidak terpenuhi."paparnya.

"6 Bulan pengerjaannya hanya 37 %, kan kebangetan. Untuk itu kita putus kontrak dan kita stop pengerjaannya sejak 28 November 2022. Dan kontraktor ini sudah kita laporkan ke Inspektorat Kota Surabaya,"tegas Mitro. 

Dirinya menerangkan, kita akan kembali melakukan lelang ulang secepatnya, meski lelang ulang ini tentu nilai kontraknya akan berkurang sedikit dari Rp7 milyar.

"Yang kemarin dari hasil lelang Rp7 milyar, disepakati menjadi Rp6,7 miliar dan dikerjakan oleh CV. Hasan Sejati selaku kontraktor pemenang lelang. Namun saat ini CV. Hasan Sejati sudah kita putus kontrak," jelasnya.

Lebih lanjut Mitro mengatakan, sebelum dilakukan lelang ulang kita konsultasi dengan pihak konsultan untuk mereview dari apa yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasan Sejati.

"Secepatnya mas kita akan lelang ulang," pungkasnya. 

Sementara Eddy Cristijanto Kasatpol PP kota Surabaya mengatakan, bukan penyegelan mas
Itu pemutusan kontrak karena sd batas waktu yang ditentukan Kontraktor (pihak pelaksana) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. 
Dan kewenangan ada di Dinas Kesehatan selalu PPK. 

"Satpol kemarin membantu pengamanan saja. 
Mohon confirm ke Kepala Dinas Kesehatan.
Ngk ada pengosongan, pelaksana mengambil alatnya. Itu pun harus ijin Dinas kesehatan," terang Eddy. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, contohnya gini
Sampeyan punya tanah. Mau bangun rumah dan ada kontraktor dia sanggup bangun dengan biaya Rp 300 juta selama 3 bulan selesai 30 Nopember. Ternyata sampai dengan batas tersebut ngak selesai bahkan masih 60 persen. 

"Dan sesuai surat perjanjian kontrak kerja, apabila sampai batas waktu tidak selesai dapat diputus kontrak sesuai dengan perjanjian. 
Lalu sampaeyan putus dan pihak kontraktor sampeyan minta keluar." pungkasnya. 

Perlu diketahui, tindakan tegas black list yang dilakukan Dinas Kesehatan Surabaya terhadap CV Hasan Sejati selaku pelaksana proyek yang tidak bisa memenuhi target pekerjaan yang telah disepakati. Dan Dinkes Surabaya tahun ini akan melakukan lelang ulang untuk melanjutkan pembangunan puskesmas Ketabang.(red) 

Teks foto : Kondisi proyek gedung Puskesmas Ketabang Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama