Skip to main content

Hindari Dampak Lebih Luas, DSDABM Perpanjang Waktu Untuk Penyelesaikan Jembatan Simo Hilir

Mediabidik.Com - Pekerjaan pembangunan plengsengan saluran Simo hilir ukuran 120/40 senilai Rp 7,46 M, dengan pelaksana PT Jaya Etika Beton mendapat kompensasi pemberian batas waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 15 hari. 

Eko Juli Prasetyo Kabid Pematusan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kota Surabaya mengatakan, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 15 hari. Untuk dasar aturannya ada di Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  pasal 4 huruf a tentang Tujuan Pengadaan Barang/Jasa dan pasal 56 tentang Penyelesaian Kontrak, pemanfaatan pekerjaan kalau tidak diselesaikan akan berdampak lebih luas. 

"Di Simo hilir ini ada dua pekerjaan jembatan, yang bertujuan untuk menyesuaikan dasar elevasi rencana. Kalau di titik jembatan itu akan turun satu setengah meter dari titik jembatan yang dulu lebih rendah.

"Kalau berdasarkan elevasi exiting akan menyebabkan pendangkalan sehingga membendung aliran air dari hulu sehingga akan terhambat disitu. Makanya kita lakukan optimalisasi terkait fungsi jembatan selain untuk lalu lintas diatasnya, dibawahnya juga akan mendukung fungsi drainase, "terang Eko Juli kepada media ini Kamis (12/1/23). 

Eko menjelaskan, awalnya jembatan konstruksinya convensional dipakai beton cor diatasnya saja dan sekarang kita pakai box culvert ukuran 3 x 3 meter, jadi kedalaman 3 meter tingginya 3 meter jadi sesuai, posisi dekat masjid Annur jembatannya lebarnya 6 meter kedalaman 3 meter dengan panjang 10 meter lebar saluran. Yang kedua di utaranya jembatan warga tidak selebar jembatan di masjid An-Nur. 

"Untuk progres sekarang sudah terpasang semua box culvertnyaculvertnya tinggal finishing, over topping sudah dilakukan tinggal opritan-opritan atau penyesuaian ketinggian dari jalan ke jembatan supaya tidak curam (diratakan). Target tanggal 15 Januari ini sudah clear. "jelasnya.

Selain itu, karena kondisi lapangan di Simo hilir itu diavour Simo, kalau kita ngomong avour Simo, secara saluran untuk titik pekerjaan ada di titik hilir (muara) dan secara teknis dia akan menampung air dari atas dan debitnya akan selalu penuh, walaupun di Simo hilir tidak hujan, tapi di hulunya hujan tetap akan penuh. "Dari situ si penyedia terkait dengan metode pekerjaan seperti itu dia tidak bisa bekerja, terkendala seperti itu."paparnya.

Yang kita ketahui, kata Kabid Pematusan, pada musim hujan 2022/2023 ini musim hujan masih pada puncaknya, jadi regulasi terkait penyelesaian pekerjaan dari segi kemanfaatannya, kalau nanti ditinggalkan akan muncul masalah lebih besar lagi. 

"Dan ini harus diselesaikan, tapi ada syarat khusus disana, jadi bagi penyedia akan menyertakan jaminan khusus pembayaran. Jadi dia akan menaruh jaminan sebesar pekerjaan yang belum diselesaikan, ada adendum 15 hari. Walaupun ada adendum tetap kena denda berjalan, "terangnya. 

Terkait dengan protes warga Eko mengatakan, memang salah satu dampak yang timbul dari pekerjaan, apalagi terkait dengan jembatan yang merupakan akses aktivitas dari warga itu yang pertama, yang kedua pembenahan plengsengan saluran berhimpitan dengan pemukiman warga, itu sangat berpengaruh. 

"Bendung saluran ketika banjir berdampak pada warga dan harus dibuka bendungan itu, otomatis ketika sudah surut banjirnya, kontraktor pekerjaan akan membuat bendungan lagi, itu makan waktu juga." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Pekerjaan pembangunan plengsengan saluran jembatan Simo hilir. 


Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng