Skip to main content

Bahas Penempelan Stiker "Warga Miskin", Pertiwi Ayu : Ucapan Itu Sama Dengan Doa

Mediabidik.Com - Polemik penempelan stiker "Warga Miskin" di kampung-kampung yang  ada di Surabaya masih terus menjadi perbicangan hangat di tengah masyarakat, bahkan beberapa pihak menilai jika stempel tersebut bernuansa merendahkan harga diri warga.

Hal itu dibahas di acara Forum Group Discussion (FGD) Obral-Obrol Jurnalis Dewan Surabaya 2023 dengan tema Kartu Miskin VS Status Ekonomi, turut hadir sebagai narasumber Pakar Sosial Politik Dr Moch Mubarok serta Pertiwi Ayu Khrisna selaku Ketua Komisi A DPRD Surabaya. 

"Harus hati-hati loh, ucapan atau stempel itu sama dengan doa. Jadi klo sudah ditempeli stiker miskin, ini bisa saja dikonotasikan sebagai doa untuk warga tersebut,"ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya selaku narasumber dalam acara FGD Obral obrolan Judes 2023, Rabu (25/1/2023). 

Padahal, lanjut Ayu, nasib seseorang itu sewaktu-waktu bisa berubah. Tidak ada satupun seseorang yang mau menjadi miskin selamanya.

"Karena bisa saja, mereka itu tiba-tiba berubah menjadi warga yang mampu karena berbagai hal,"ucap Ayu-sapaan akabnya.

Ayu berharap, kriteria warga miskin itu jelas dan tegas seperti yang disyaratkan pemerintah pusat.

Oleha karenanya, Ayu meminta kepada pemerintah kota Surabaya untuk menggunakan kata atau kalimat yang lebih soft (halus), karena status miskin bisa memunculkan ketersinggungan di tengah masyarakat.

"Kan bisa dengan menggunakan istilah pra sejahtera misalnya, atau yang lain. Jangan langsung stempel miskin begitu," tandasnya. 

Hal senada juga disampaikan selaku narasumber kedua Dr. Moch. Mubarok Muharam, yang meminta kepada pemangku kebijakan (pemkot Surabaya) untuk berhati-hati dalam memilih kalimat yang berkaitan dengan kebijakan.

"Kemiskinan itu ada dua, yakni kemiskinan structural (karena dampak kebijakan) dan kemiskinan kultural (karena dirinya sendiri). Namun sebaiknya, jika tujuannya membantu jangan memunculkan kesan yang bisa merendahkan harga diri seseorang," ujar Pakar Sosial politik dari UNESA ini. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...