Skip to main content

Dishub Surabaya Matangkan Persiapan Jelang Beroperasinya Feeder

Mediabidik.Com - Feeder atau angkutan penghubung yang akan menunjang kebutuhan transportasi massal dari pemukiman ke jalan utama akan segera beroperasi. Segala persiapan dimatangkan agar tidak ada kendala ketika beroperasi dengan berkaca dari bus listrik yang terhenti sementara.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Sunoto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan jelang beroperasinya feeder. Seperti pemasangan titik pemberhentian, kemudian aplikasi yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Sistem pembayaran nantinya juga menggunakan cashless atau non tunai. Pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan bank untuk sistem pembayaran non tunai.

"Masih kami siapkan semua. Agar saat beroperasi siap dan tidak ada kendala. Semoga lancar semua,"kata Sunoto, Senin (23/1).

Pihaknya tak ingin gegabah dalam meluncurkan feeder. Menurutnya perencanaan yang matang akan membuat hasil yang maksimal. Perencanaan yang matang tersebut dicontohkannya ketika saat peluncuran Suroboyo Bus 2018 lalu. "Jadi kami lengkapi semua untuk feeder. Belajar dari pengalaman sebelumnya,"ujarnya. 

Oleh karena itu beroperasinya feeder diupayakan bulan Februari. "Mudah-mudahan Februari bisa tuntas, segera launching dan beroperasi,"kata Sunoto.

Selain itu pihaknya juga mempersiapkan sopir dan helper feeder yang diambil dari sopir lyn. Calon crew feeder yang sudah memasukan lamaran dikatakan Sunoto sudah mulai dipanggil secara bertahap. "Baru Minggu lalu pemanggilan. Nanti akan dilakukan secara bertahap. Setelah itu dilanjutkan dengan test driver dan crew,"terangnya.

Dishub akan mengoperasikan 57 armada feeder. Kapasitas penumpang untuk satu armada 14 penumpang. Armada yang akan digunakan disebut sudah datang. Namun masih perlu pengujian. 

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan fedeer nantinya diprioritaskan untuk 5 koridor (rute) perjalanan yang terkoneksi pada koridor utama. Sebab, pengoperasian layanan fedeer tersebut akan terkoneksi dengan layanan Suroboyo Bus. "Biar ada koneksinya. Dari pinggir kota dan ke tengah kota juga ada, yang penting rutenya tidak berhimpitan terlalu panjang,"kata Tundjung.

Untuk tarif penumpang feeder saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Wali kota."Tinggal ke SK wali kota dan jenisnya biasa bukan (kendaraan) listrik,"pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...