Skip to main content

Per Triwulan SKPD Diminta Lapor ke Dewan

Mediabidik.Com – Guna memastikan program pembangunan Kota Surabaya sesuai dengan apa yang dicanangkan Walikota Eri Cahyadi, Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan kinerjanya ke Komisi C per triwulan.

"Kami minta ada planing kembali per tiga bulan atau triwulan sekali, apa yang dilakukan SKPD dalam 100 hari kedepan. Artinya, setiap tiga bulan sekali kinerja SKPD bisa dipaparkan ke Komisi C agar bisa di evaluasi bersama," ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar di Surabaya, Jumat (05/01/23).

Ia menjelaskan, dari hasil evaluasi penyerapan APBD 2022, penyerapan APBD Kota Surabaya tahun 2022 mencapai 90 persen, dengan perimbangan pendapatan mencapai 83,8 persen.

Nah dari hasil evaluasi ini, terang anggota dewan dari PDIP dua periode ini, Komisi C bisa melihat bagaimana kinerja teman-teman di SKPD Surabaya. 

"Memang kami anggap ada keberhasilan dari kinerja SKPD ketika apa yang suda dicanangkan Walikota Eri Cahyadi, 100 persen bisa di eksekusi dengan baik oleh SKPD," terang Sukadar.

Sementara untuk SILPA atau sisa anggaran 2022, jelas Sukadar, laporan yang kami terima tidak banyak hanya Rp186 miliar atau hanya 1 koma sekian persen dari total pendapat Kota Surabaya sebesar Rp9,3 triliun di tahun 2022.

"Jumlah Silpa yang sedikit menunjukkan penyerapan anggaran yang sangat bagus, itu artinya anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Surabaya," jelasnya.

Sukadar kembali mengatakan, selama dua periode menjadi anggota dewan, Silpa dari penyerapan APBD Kota Surabaya rata-rata sekitar 1 sampai 1 koma sekian persen saja. 

Nah di tahun 2023, kata politisi senior PDIP Surabaya ini, kami berharap penyerapan anggaran clear tidak ada sisa atau Silpa. Mengapa, ini berarti kinerja Pemkot Surabaya sudah sesuai apa yang di programkan oleh Walikota Eri Cahyadi.

" Yah kami berharap bisa mencapai 95 persen penyerapan APBD Kota Surabaya di tahun 2023 ini," pungkasnya. (red)

Teks foto : Sukadar anggota Komisi C DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...