Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Bertindak Tegas Kepada Pengusaha Provider Nakal

Mediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari - Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya. 

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mencatat ada 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH. Thony mengatakan, dalam setiap pemasangan jaringan utilitas provider di Surabaya semua sudah ada aturan mainnya. 

Benar, tambah AH Thony, Pemkot Surabaya dengan regulasi yang ada memberikan kesempatan pada semua pihak untuk berkontribusi dalam perkembangan kota ini. 

Namun, tegas politisi Gerindra Surabaya ini, ada konsekuensinya, contohnya provider yang ingin memasang jaringan utilitas tentu harus ada izinnya melainkan tidak bodong. 

Dan jika provider utilitas menggunakan jaringannya maka, sepatutnya juga melakukan pembayaran saat masa habis perizinannya. 

"Jika provider besar utilitas melakukan pelanggaran itu berarti memanfaatkan kelengahan Pemkot Surabaya, sehingga sengaja tidak melakukan perpanjangan saat habis masa izinnya,"ujar AH.Thony di Surabaya, Kamis (19/01/23).

Ia menegaskan, Surabaya ini bukan kota bar-bar yang tidak ada aturan, tentu ada regulasi-regulasi yang dibuat maka semuanya serba teratur dan berjalan sistemik, bisa dipantau sehingga semua pihak bisa menjalankan kewajiban dan hak nya masing-masing. 

"Untuk itu Pemkot Surabaya jangan sampai bersikap lunak terhadap pengusaha atau perusahaan utilitas yang melanggar aturan," tegas AH. Thony.

Lebih lanjut Ia mengatakan, jangan ada toleransi terhadap pengusaha nakal terkait utilitas bodong, dan mulai saat ini kami berharap Pemkot mulai tegas, hitam dan putihnya dari aturan yang sudah dibuat.

Sekarang saja, tambah AH. Thony, seorang Ketua RT jika terbukti melakukan pungli langsung di pecat. 

"Nah apalagi ini, ada perusahaan besar yang merugikan keuangan daerah dengan melanggar izin utilitas kemudian dibiarkan lenggang kangkung ini tidak adil namanya. Wong dengan PKL saja kejamnya minta ampun, lalu kenapa dengan pengusaha tidak tegas,"tutur AH. Thony.

Saat disinggung ketegasan Pemkot Surabaya terhadap izin usaha utilitas berdampak pada masuknya investasi, AH. Thony mengatakan, justru Surabaya ini kota ramah investasi, tapi investor juga jangan memanfaatkan kelengahan Pemkot dengan melanggar aturan. 

"Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada investor untuk mendapatkan manfaat dari pesatnya perkembangan kota ini. Tapi jangan lupa kewajiban investor juga harus dipenuhi,"pungkasnya. (red)

Teks foto : Petugas DSDABM melakukan penertiban utilitas bodong. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...