Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Bertindak Tegas Kepada Pengusaha Provider Nakal

Mediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari - Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya. 

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mencatat ada 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH. Thony mengatakan, dalam setiap pemasangan jaringan utilitas provider di Surabaya semua sudah ada aturan mainnya. 

Benar, tambah AH Thony, Pemkot Surabaya dengan regulasi yang ada memberikan kesempatan pada semua pihak untuk berkontribusi dalam perkembangan kota ini. 

Namun, tegas politisi Gerindra Surabaya ini, ada konsekuensinya, contohnya provider yang ingin memasang jaringan utilitas tentu harus ada izinnya melainkan tidak bodong. 

Dan jika provider utilitas menggunakan jaringannya maka, sepatutnya juga melakukan pembayaran saat masa habis perizinannya. 

"Jika provider besar utilitas melakukan pelanggaran itu berarti memanfaatkan kelengahan Pemkot Surabaya, sehingga sengaja tidak melakukan perpanjangan saat habis masa izinnya,"ujar AH.Thony di Surabaya, Kamis (19/01/23).

Ia menegaskan, Surabaya ini bukan kota bar-bar yang tidak ada aturan, tentu ada regulasi-regulasi yang dibuat maka semuanya serba teratur dan berjalan sistemik, bisa dipantau sehingga semua pihak bisa menjalankan kewajiban dan hak nya masing-masing. 

"Untuk itu Pemkot Surabaya jangan sampai bersikap lunak terhadap pengusaha atau perusahaan utilitas yang melanggar aturan," tegas AH. Thony.

Lebih lanjut Ia mengatakan, jangan ada toleransi terhadap pengusaha nakal terkait utilitas bodong, dan mulai saat ini kami berharap Pemkot mulai tegas, hitam dan putihnya dari aturan yang sudah dibuat.

Sekarang saja, tambah AH. Thony, seorang Ketua RT jika terbukti melakukan pungli langsung di pecat. 

"Nah apalagi ini, ada perusahaan besar yang merugikan keuangan daerah dengan melanggar izin utilitas kemudian dibiarkan lenggang kangkung ini tidak adil namanya. Wong dengan PKL saja kejamnya minta ampun, lalu kenapa dengan pengusaha tidak tegas,"tutur AH. Thony.

Saat disinggung ketegasan Pemkot Surabaya terhadap izin usaha utilitas berdampak pada masuknya investasi, AH. Thony mengatakan, justru Surabaya ini kota ramah investasi, tapi investor juga jangan memanfaatkan kelengahan Pemkot dengan melanggar aturan. 

"Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada investor untuk mendapatkan manfaat dari pesatnya perkembangan kota ini. Tapi jangan lupa kewajiban investor juga harus dipenuhi,"pungkasnya. (red)

Teks foto : Petugas DSDABM melakukan penertiban utilitas bodong. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni