Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Bertindak Tegas Kepada Pengusaha Provider Nakal

Mediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari - Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya. 

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mencatat ada 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH. Thony mengatakan, dalam setiap pemasangan jaringan utilitas provider di Surabaya semua sudah ada aturan mainnya. 

Benar, tambah AH Thony, Pemkot Surabaya dengan regulasi yang ada memberikan kesempatan pada semua pihak untuk berkontribusi dalam perkembangan kota ini. 

Namun, tegas politisi Gerindra Surabaya ini, ada konsekuensinya, contohnya provider yang ingin memasang jaringan utilitas tentu harus ada izinnya melainkan tidak bodong. 

Dan jika provider utilitas menggunakan jaringannya maka, sepatutnya juga melakukan pembayaran saat masa habis perizinannya. 

"Jika provider besar utilitas melakukan pelanggaran itu berarti memanfaatkan kelengahan Pemkot Surabaya, sehingga sengaja tidak melakukan perpanjangan saat habis masa izinnya,"ujar AH.Thony di Surabaya, Kamis (19/01/23).

Ia menegaskan, Surabaya ini bukan kota bar-bar yang tidak ada aturan, tentu ada regulasi-regulasi yang dibuat maka semuanya serba teratur dan berjalan sistemik, bisa dipantau sehingga semua pihak bisa menjalankan kewajiban dan hak nya masing-masing. 

"Untuk itu Pemkot Surabaya jangan sampai bersikap lunak terhadap pengusaha atau perusahaan utilitas yang melanggar aturan," tegas AH. Thony.

Lebih lanjut Ia mengatakan, jangan ada toleransi terhadap pengusaha nakal terkait utilitas bodong, dan mulai saat ini kami berharap Pemkot mulai tegas, hitam dan putihnya dari aturan yang sudah dibuat.

Sekarang saja, tambah AH. Thony, seorang Ketua RT jika terbukti melakukan pungli langsung di pecat. 

"Nah apalagi ini, ada perusahaan besar yang merugikan keuangan daerah dengan melanggar izin utilitas kemudian dibiarkan lenggang kangkung ini tidak adil namanya. Wong dengan PKL saja kejamnya minta ampun, lalu kenapa dengan pengusaha tidak tegas,"tutur AH. Thony.

Saat disinggung ketegasan Pemkot Surabaya terhadap izin usaha utilitas berdampak pada masuknya investasi, AH. Thony mengatakan, justru Surabaya ini kota ramah investasi, tapi investor juga jangan memanfaatkan kelengahan Pemkot dengan melanggar aturan. 

"Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada investor untuk mendapatkan manfaat dari pesatnya perkembangan kota ini. Tapi jangan lupa kewajiban investor juga harus dipenuhi,"pungkasnya. (red)

Teks foto : Petugas DSDABM melakukan penertiban utilitas bodong. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh