Skip to main content

Tarif Naik, Dewan Dorong PDAM Tingkatkan Pelayanan dan Lakukan Sosialisasi Secara Masif

Mediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil Dirut PDAM Surya Sembada pada hearing soal Harmonisasi Tarif Air PDAM, Rabu (04/01/23).

Dari rapat koordinasi tersebut, terkonfirmasi bahwa semangatnya adalah untuk prinsip keadilan. Ada sekitar 150 ribu pelanggan yang termasuk didalamnya.

Usai rapat, anggota Komisi B Riswanto kepada wartawan mengatakan, harapan Komisi B DPRD Kota Surabaya adalah dengan adanya penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan. 

"Termasuk pada kualitas air. Kami harap tidak ada lagi keluhan pelanggan," ujarnya di Surabaya, Rabu (04/01/23).

Ia menyampaikan, bahwa yang terpenting adalah PDAM sebagai perusahaan daerah, harus sustainable (berkelanjutan). Dengan adanya kenaikan tarif ini, mereka harus meningkatkan pelayanan.

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, kenaikan sekitar 22 persen, itupun masih ada klasifikasi dari golongan 1, golongan 2, golongan 3.

"Selain itu, kita tadi menyarankan agar pihak PDAM segera melakukan sosialisasi secara masif. Sekarang para pengurus RT kan masih baru. Alangkah bagusnya apabila sosialisasi itu lewat para RT tersebut," ungkap Riswanto.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono menjelaskan bahwa Perwali terkait kenaikan tarif ini sudah ditandatangani oleh Walikota Eri Cahyadi per 29 November 2022.

"Kenaikan tertingginya adalah 44 persen. Alasan kenaikan tarif, sebagai BUMD, kami harus menghasilkan laba. Tapi, karena secara spesifik kami yang menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air. Maka kalau kita lihat kebutuhan pokok itu adalah 10.000 meter kubik," bebernya.

Arief menegaskan untuk pemakaian di atas 10.000 meter kubik berlaku klsifikasi bisnis yang harus menghasilkan laba. Hal itu juga sebagai upaya berkelanjutan.

"Kalau pemakaian di atas 30 meter kubik, dulu tarif yang lama Rp 1.800. Sekarang Rp 2.600. Jadi 800 dibagi 1.800 itu adalah 44,4 persen. Perlu diingat tarif terendah kami Rp 600 rupiah itu masih ada," paparnya.

Arief menyebutkan, dengan asumsi pemakaian yang sama. Dalam satu tahun dari harmonisasi kenaikan tarif  ini meningkat hanya 22,4 persen.

"Jadi kalau sebelumnya pendapatan Rp 778 miliar di tahun ini. Tahun depan bisa mencapai 956 miliar," tukasnya. (red)

Teks foto : Riswanto anggota Komisi B DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...