Skip to main content

PPKM Dicabut, Dewan Berharap Ekonomi di Surabaya Bisa Melejit

Mediabidik.Com – Pencabutan PPKM oleh Presiden Jokowi Widodo menjadi signal positif bagi pergerakan ekonomi nasional, termasuk Kota Surabaya yang merupakan kota bisnis, jasa dan perdagangan, belanja, dan city tourism.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota, dr. Zuhrotul Mar'ah mengatakan, dicabutnya PPKM berarti pergerakan manusia tidak lagi dibatasi, namun tetap dengan protokol kesehatan (Prokes).

"Saya melihat di Surabaya sendiri semua kran ekonomi sudah dibuka seperti konser, tahblig Akbar, pameran, wisata, ini tentu akan mendongkrak ekonomi lebih tinggi lagi," ujarnya di Surabaya, Rabu (04/01/23).

Ia menerangkan, disektor MICE (Meeting, Intensive, Converence, and Exhibition) akan ramai seiring dengan dicabutnya PPKM. 

Misalnya, kata legislator PAN Surabaya ini, okupansi hotel akan naik karena tidak ada lagi pembatasan jumlah tamu yang menginap. Begitu juga dengan exibition, pameran sudah kembali digalakkan dengan tidak lagi ada pembatasan pengunjung. 

"Kami berharap ekonomi Surabaya bisa melejit, termasuk pendapatan masyarakatnya juga bisa meningkat. Karena, meski PPKM di cabut tapi aktifitas ekonomi warganya melempem maka tidak akan mengerek kemajuan ekonomi Surabaya," tutur anggota Fraksi PAN-PPP Surabaya ini.

Untuk itu, tambah Zuhrotul Mar'ah, dengan gencarnya Pemkot Surabaya melalui program pemberdayaan ekonomi warga ini sangat pas disaat PPKM di cabut.

"Kami berharap daya beli masyarakat naik supaya pergerakan ekonomi Surabaya melejit," terang Zuhrotul Mar'ah.

Dirinya kembali mengatakan, pertumbuhan ekonomi akan terkerak naik manakala daya beli masyarakat nya juga sangat bagus. Begitu juga dengan UMKM, sektor ini akan maju jika daya beli masyarakat juga meningkat.

"Jadi meski PPKM di cabut tapi kalau daya beli masyarakat nya turun, ya tetap tidak bisa mendongkrak ekonomi Surabaya. Jadi ini momen yang sangat baik saat PPKM di cabut, mari kita bersama gotong royong memajukan ekonomi Surabaya," pungkasnya. (Red)

Teks foto : Anggota Komisi B DPRD Kota, dr. Zuhrotul Mar'ah. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...