Skip to main content

Datangi Gedung Dewan, Iksan Temui Ketua DPRD Secara Tertutup

Mediabidik.Com - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Iksan kedapatan menemui jajaran pimpinan DPRD Surabaya. Pembicaraan antara Iksan dan para pimpinan DPRD tersebut, berlangsung secara tertutup, di ruang kerja Ketua DPRD Surabaya, pada Kamis (19/01/2023).

"Banyak hal yang dibahas. Macam-macam yang dibahas. Biasa koordinasi," kata Iksan usai pertemuan.

Lebih lanjut Kepala Inspektorat tersebut mengatakan, salah satu materi pembahasan adalah program-program dewan.

"Misalnya berkaitan dengan program-progran dewan untuk tahun 2023 ini. Untuk pertanggung jawaban dan segala macam," pungkasnya sambil masuk ke mobil, selanjutnya meninggalkan kantor DPRD.

Iksan merupakan salah satu kandidat, bersama dua nama calon pejabat yang lolos seleksi pengisian JPT Pratama Sekda Kota Surabaya. 2 calon lainnya yaitu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya R Rachmad Basari.

Sementara itu Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pertemuan antara pimpinan DPRD dan Iksan untuk membahas reses anggota dewan. 

"Tadi itu beliau memberikan semacam panduan pelaksanaan reses DPRD Surabaya agar semakin sempurna. Tidak ada koordinasi berkaitan dengan Sekda," jelasnya.

Namun secara pribadi Adi mengatakan Sekda Kota Surabaya seleksi pejabat Sekda oleh Wali Kota, adalah sesuatu yang wajar.

"Saya percaya Wali Kota, sudah menerapkan standart yang benar. Sehingga yang dipilih adalah figur yang mempunyai kwalitas yang baik. Yang bisa menjalin kerjasama dengan Wali Kota. Ibaratnya Sekda itu kan istrinya Wali Kota," imbuhnya.

Sekda yang terpilih nanti diharapkan bisa membangun kinerja Pemkot supaya lebih solid lagi. Membangun relasi dengan DPRD yang lebih baik, ditengah perubahan-perubahan di masyarakat.

Lebih lanjut Adi mengatakan, yang perlu dilakukan Sekda mendatang adalah, semakin mendekatkan layanan publik kemasyarakat yang sudah ditrigger oleh Wali Kota. Sehingga layanan publik semakin baik, semakin cepat, semakin terjangkau. Misalnya layanan adminduk, yang harus selesai dikantor kelurahan tidak perlu ke kantor Dinas Kependudukan.

"Kita tunggu saja prosesnya. Sekda yang terpilih nanti harapannya bisa bekerjasama dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Menjalin hubungan baik dengan instansi vertikal. Kemudian dengan masyarakat, para stake holder di Surabaya," pungkasnya. (Red) 

Teks foto : Iksan calon sekertaris daerah (Sekda) kota Surabaya usai nemui Ketua DPRD. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...