Skip to main content

Gerindra Jatim Minta Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Nakes


Mediabidik.com
- Partai Gerindra Jawa Timur terus mendorong agar kesejahteraan para tenaga kesehatan di masa pandemi terus mendapat perhatian. Sebab, mereka menjadi garda terdepan dalam upaya penanganan wabah virus ini. 

Hal ini terungkap dalam Diskusi Kamisan yang dihelat oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur bertajuk "Kesejahteraan Nakes Sebagai Prioritas" Kamis (29/7/2021). 

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim dr Benjamin Kristianto,Mars  mengatakan, kesejahteraan nakes terus diperjuangkan. Misalnya, insentif yang tak boleh terlambat atau tersendat. 

Disisi lain, perjuangan yang dilakukan pihaknya adalah dengan menggagas Raperda yang juga memuat terkait kesejahteraan nakes. Saat ini hal tersebut tengah dibahas di DPRD Jatim. 

"Gerindra sudah menjadi pemula untuk membuat Raperda di Komisi E. Saya sebagai dokter dan anggota komisi, nakes memang harus menjadi perhatian," kata anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Politisi dengan background dokter ini  merasakan betul bagaimana perjuangan tenaga kesehatan dalam situasi wabah virus ini. Mereka berada di garda terdepan. Bertaruh nyawa untuk urusan kesehatan di masa pandemi Covid-19. Apalagi, tak sedikit nakes yang terpapar bahkan gugur di tengah tugas mulia mereka. 

"Kami tenaga medis, menjadi ujung tombak dalam situasi ini. Walaupun kita tahu, penyakit itu bisa menular kepada kami," ungkap anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.

Terkait Raperda tersebut, dr Benjamin mengungkapkan saat ini terus berproses. Sudah digodok beberapa kali. Serta, proses dengar pendapat dari beberapa pihak juga sudah dilakukan. 

Diantara poin dalam yang diatur dalam Raperda itu memang terkait kesejahteraan nakes. Misalnya, terkait gaji, tunjangan dan insentif. 

"Gerindra sudah memikirkan mereka. Kami sudah mengusulkan Raperda yang tengah digodok. Termasuk terkait kesejahteraan mereka," ucapnya. 

Lebih lanjut dr.Benjamin menegaskan bahwa DPRD Provinsi, kabupaten/kota dari Fraksi Gerindra di seluruh Indonesia  mendesak pemerintah untuk segera mencairkan insentif bagi nakes.
Selain untuk memenuhi apa yang menjadi hak nakes, insentif juga sangat dibutuhkan untuk menjaga semangat dalam pelayanan kesehatan.

"Seluruh anggota DPRD fraksi Gerindra  meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mencairkan insentif nakes di setiap daerah masing-masing. Menanyakan perihal kendala pencairan sekaligus membahas bersama-sama percepatan pencairan insentif nakes dengan kepala daerahnya," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...