Skip to main content

Covid-19 Tidak Terkendali, PKS Jatim Ajak Warga Gelar Istighosah


Mediabidik.com
- Sudah lebih dari setahun wabah Covid-19 melanda Indonesia. Kasus Covid-19 yang di Indonesia ini grafiknya sudah pernah menurun, kini naik kembali, semakin menjadi-jadi dan tidak terkendali. Selain meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan vaksinasi, PKS Jawa Timur juga meminta masyarakat, khususnya anggota PKS untuk menggelar istighosah. 

"Kita butuh memperbanyak istighosah, agar Allah subhanahu wa ta'alla terus melindungi bangsa Indonesia, memberi kekuatan dan memusnahkan virus ini di negeri kita tercinta ini." kata Irwan Setiawan, Ketua DPW PKS Jawa Timur. 

Karenanya, Irwan menghimbau kepada seluruh pengurus, anggota, simpatisan PKS dan masyarakat secara luas agar terus mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan kebaikan dan selalu berdoa kepada Allah ta'ala. 

"Istighosah bisa dilakukan. Semoga Allah menjaga kita semua, menolong masyarakat Jatim dan bangsa Indonesia pada umumnya," harap pria 45 tahun ini.

Khusus untuk pengurus PKS di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, ia meminta agar meminta agar segera mengagendakan kegiatan istighosah yang dilakukan secara online yang mengundang para ulama, kiai, asatidz dan tokoh masyarakat. 

"Kita sangat perlu doa dari para ulama dan kiai, kehadiran beliau-beliau ini menjadi sangat penting dalam istighosah ini," kata pria yang pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur selama 2 periode ini. 

Dalam kegiatan istighosah yang akan dilakukan itu, ia meminta para pengurus PKS di daerah untuk mengajak sebanyak-banyaknya masyarakat untuk terlibat di dalamnya. 

"Karena dilakukan online, kita bisa mengajak sebanyak-banyaknya peserta. Masyarakat harus juga terlibat, ikut dalam kegiatan itu. Agar doa-doa yang kita panjatkan semakin diijabah oleh Allah. Karena kita tidak tahu dari mulut mana Allah mengabulkan doa seseorang," ujarnya. 

Irwan kemudian mengumumkan bahwa DPP PKS akan menggelar istighosah pada Sabtu (10/7/2021) sementara DPW PKS Jatim akan menggelar istighosah bersama secara online yang akan digelar Rabu, (14/7/2021). 

"Istighosahnya, insha Allah akan dipimpin oleh KH Fahmi Amrullah Hadziq dari Ponpes Tebu Ireng, salah satu cucu dari mbah Kiai Hasyim Asyari," ujarnya. 

"Bismillah semoga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan bangsa ini dari wabah dan musibah," harapnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...