Skip to main content

DPRD Gelar Istighotsah Virtual dan Doa Lintas Agama untuk Keselamatan Surabaya


Mediabidik.com
- DPRD Kota Surabaya menggelar istighotsah dan doa bersama lintas agama secara virtual. Ini untuk keselamatan seluruh warga Surabaya dan Indonesia, yang tengah berjuang keras mengatasi pandemi Covid-19.

Kegiatan mengundang tokoh-tokoh lintas agama yang sekaligus memimpin istighotsah dan doa, Minggu (18/7/2021). 

Istighotsah doa doa bersama diikuti secara virtual oleh pegawai PNS DPRD, para pekerja kontrak di lingkungan DPRD, dan masyarakat umum.

"Kita semua berupaya keras mengatasi pandemi. Pemerintah dan semua aparatur, TNI-Polri, seluruh tenaga kesehatan, telah bekerja sekuat tenaga untuk mengatasi pandemi," Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota  Surabaya, dalam sambutannya.

"Kami ingin memperkuat seluruh kerja keras itu, dengan mencurahkan permohonan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui 
istighotsah dan doa bersama lintas agama ini. Untuk keselamatan seluruh warga Surabaya dan Indonesia," lanjut Adi.

Dalam kegiatan itu, para legislator juga mendoakan bagi keselamatan seluruh pemimpin pemerintahan, aparatur pemerintah, prajurit TNI-Polri, dan para tenaga kesehatan yang berada di garis depan.

"Kita juga mendoakan semua penderita agar selamat, sembuh dan sehat kembali. Bagi warga yang telah meninggal dunia, kita doakan semoga mendapat tempat mulia di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Adi.

Ketua Panitia AH. Thony mengatakan, kegiatan itu dihadiri Wakil Walikota Armuji, Ketua PCNU Surabaya KH Ahmad Muhibbin Zuhri dan Ketua PD Muhammadiyah Surabaya Dr. Mahsun Djayadi.

Juga hadir Dr. KH. RPA Mujahid Ansori, M.Si, intelektual Islam dari UIN Sunan Ampel, yang memberi ceramah. "Serta Imam Masjid Al-Akbar Surabaya, KH Muzakki Al Hafidz, yang memimpin istighotsah," kata AH Thony, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. 

Panitia juga menghadirkan Pendeta Erik Tahalele yanh mewakili agama Kristen, Pastor Iludius Josep Sumarno, Pr dari Gereja Katolik, dan pemuka agama Budha Bhiksu Sarijan Adiviryanto. 

"Dari agama Hindu diwakili Brahmana I Wayan Suraba, SH dan Bapak Xue Shi Liem Tiong Yang dari agama Khonghucu," kata AH Thony. 

Ia mengatakan, istighotsah dan doa bersama dilatarbelakangi oleh harapan pimpinan dan anggota  DPRD agar pandemi Covid-19 segera mereda.

"Mudah mudahan spirit dalam doa bersama ini bisa menjadi kekuatan baru kita dan warga Kota Surabaya," tutur Thony

DPRD berharap, katanya, kegiatan itu bisa diikuti di tempat lain sehingga kekuatan iman, mental dan masyarakat bisa semakin kuat

"Dengan kekuatan iman dan mental, insya Allah imunnya juga kuat," kata Thony.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan terima kasih atas dukungan doa dari seluruh warga Surabaya. Termasuk DPRD Kota Surabaya.

"Pemerintah Kota Surabaya mengerahkan segenap kemampuan untuk terus menangani pandemi. Kita pun hendaknya disiplin pada protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," kata Armuji.

Ia mengatakan, penanganan Covid-19 harus melibatkan seluruh komponen masyarakat. Termasuk, penegakan displin pada protokol kesehatan, dengan terus-menerus menyadarkan masyarakat. 

"Kita bahu-membahu, bergotong royong, baik kerja fisik maupun doa bersama seperti yang digelar teman-teman pimpinan dan anggota DPRD malam ini," katanya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...