Skip to main content

Fraksi PKS Imbau Pemkot Gandeng TNI-Polri Operasi Avonturir Oksigen


Mediabidik.com
- Belakangan ini sangat marak penipuan pengisian dan pembelian oksigen, baik di lapangan ataupun di dunia maya seperti media sosial maupun media chat seperti Whatsapp. 

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi terlebih dahulu dalam dunia maya kalau barang belum diterima. "Sebaiknya pakai layanan COD (cash on delivery) atau bayar di tempat pada akun pasar elektronik (marketplace) yang terpercaya. Sedangkan kalau tidak terpercaya laporkan pada pihak yang berwajib," ujar Akhmad Suyanto, Ketua Fraksi PKS.

Di lapangan kelangkaan oksigen memacu harga tinggi dan tindakan tidak benar yang lainnya. Harga tabung oksigen yang saat normal di kisaran 700 ribu rupiah, kini melambung menjadi di atas 1,5 juta. Fraksi PKS menilai Pemerintah harus hadir pada saat kondisi seperti ini. 

"Jangan jadikan hukum pasar sebagai acuan harga oksigen dipasaran, di saat rakyat sedang membutuhkan nya. Pemerintah harus mengawal dengan mempelajari distribusi oksigen yang berjalan selama in. Kalau perlu sidak stasiun pengisian oksigen atau penjual oksigen tabung yang ada di kota Surabaya," ujar Yanto, panggilan akrabnya.

Pria yang juga Anggota Komisi B ini menambahkan, Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP bisa menyisir agen hingga distributor oksigen di kota surabaya. "Bisa juga dengan menggandeng TNI-Polri," ujarnya.

"Kondisi saat ini rumah sakit penuh dan jumlah nakes yang bugar dalam melayani masyarakat dan pasien covid sedikit jumlahnya. Tidak bisa disalahkan apabila isoman merupakan langkah alternatif bagi warga yang terpapar covid. Maka tatkala oksigen di Puskesmas habis, di Rumah Sakit habis, sementara saat isoman masyarakat butuh oksigen, kita wajib intervensi pasar oksigen di tengah masyarakat," kata Yanto.

Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa di Puskesmas terjadi dilema. Oksigen untuk rakyat ataukah nakes. Keduanya sama-sama membutuhkan. "Maka wajar kalau nakes yang memakai baju APD ketat sangat rentan kekurangan oksigen didahulukan. Artinya stok di puskesmas pun harus maksimal," jelas Yanto.

Pria yang tinggal di Bulak ini juga mewanti-wanti agar suplai di RS juga tidak boleh terlambat. Penumpukan pasien datang di UGD dan IRD Rumah Sakit melampaui batas sehingga jangkauan oksigen di RS harus sampai di pelataran. "Jangan sampai ada pasien meninggal di pelataran gara-gara tidak tertangani kegawatdaruratannya. Pertolongan pertama oksigen jangan sampai terlambat. Kalau sedikit saja terlambat maka nyawa di UGD dan IRD tidak tertolong," ujarnya.

Yanto melanjutkan bahwa pandemi tidak bisa kita ketahui kapan berakhir. PPKM tidak bisa kita prediksi akan diperpanjang sampai kapan. "Maka oksigen merupakan barang kebutuhan pokok saat ini. Kepada warga Surabaya semuanya, saya mengajak marilah kita mendekat kepada Allah. Betapa mahalnya oksigen, betapa mahalnya nafas. Ini adalah pelajaran bagi kita semua. Selama ini kita bernafas dengan oksigen gratis dari Allah ternyata muahal sekali harganya," tuturnya.

"Mari sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, sayangi saudara kita rakyat Surabaya tanpa melihat bajunya berwarna apa. PKS hadir bersama rakyat. Jika ada aduan terkait penyelewengan pasar oksigen bisa disampaikan ke Fraksi PKS DPRD Surabaya melalui kanal media sosial @pksdprdsurabaya. Kami akan kawal dan tindaklanjut," pungkas Yanto.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...