Skip to main content

Dimasa PPKM Darurat, Dewan Minta Dishub Evaluasi Operasional Bus Suroboyo


Mediabidik.com
- Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i meminta Pemkot Surabaya khususnya Dinas Perhubungan Kota Surabaya, supaya mengevaluasi operasional Bus Suroboyo di masa PPKM Darurat Covid-19. 

Imam mengatakan, keberadaan bus ini justru dimanfaatkan warga untuk sekedar jalan-jalan. Padahal di masa PPKM Darurat, pemerintah menghimbau warga, supaya dirumah saja, untuk memutus penularan Covid-19. "Saya melihat sendiri sepanjang perjalanan dari Jembatan Merah sampai Joyoboyo, hanya ada 2 penumpang. Mereka ini bukan pekerja sektor esensial maupun kritikal. Hanya sekedar ingin jalan-jalan," ujarnya pada Selasa (13/07/2021).

Imam kembali mengatakan sebaiknya opersional Bus Suroboyo dihentikan sementara, karena bisa jadi pemicu penularan Covid-19. "Sopir dan kernetnya sangat beresiko tertular," terangnya.

Imam menyarankan supaya anggaran operasional Bus Suroboyo dialihkan untuk membantu kebutuhan sembako masyarakat. "Saat ini ada 18 bus yang beroperasional. Lumayan kalau anggaran BBM nya untuk membeli sembako kemudian di salurkan ke masyarakat, daripada dibuang-buang seperti ini," ujarnya.

Imam menekankan supaya Pemkot Surabaya, benar-benar memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat di masa PPKM Darurat. "Kasihan banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja, bekerja mereka dibatasi. Kasihan para pekerja harian," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng