Skip to main content

Karena Menganggu Perekonomian Komisi A Jatim Minta PPKM Tidak Diperpanjang Lagi


Mediabidik.com
- Wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah mengatakan pihaknya berharap ke depan pemerintah tak memperpanjang lagi pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa- Bali.

Pasalnya, dampak dari pelaksanaannya sangat terasa mengganggu perekonomian masyarakat.

"Pemerintah harus memikirkan perekonomian masyarakat  jika  PPKM darurat diberlakukan terus menerus untuk menekan covid-19. Sudah saatnya masyarakat beraktifitas kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang terpuruk saat PPKM darurat diberlakukan dan ada peningkatan pandemi," jelas politisi asal Partai Gerindra ini saat dikonfirmasi sedang melakukan sidak di Perbatasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Terminal Sri Tanjung Banyuwangi, Kamis (22/7/2021).

Pria yang akrab dipanggil cak Dedi ini mengatakan Perpanjangan PPKM darurat secara substansi menunjukan keberhasilan yang luar biasa," Rata-rata para pengguna jasa penyeberangan turun drastis sampai 80% jadi sekitar 20% yang melakukan penyeberangan setiap harinya,"ujarnya saat didampingi anggota komisi A DPRD Jatim lainnya Ubaidillah dan Laila Kodriyah.

Pria yang berangkat dari dapil Surabaya  ini mengatakan saat melihat langsung di lapangan, penerapan PPKM Darurat begitu ketat sekali. 

"Sebelum menyeberang dilakukan validasi kelengkapan di terminal Sri Tanjung dan semenjak di berlakukan masa PPKM darurat sudah kurang lebih 1300 yang dinyatakan negatif dan 124 dinyatakan Positif Covid 19. Ini membuktikan kalau PPKM Darurat berhasil," jelasnya.

Sekedar diketahui,  Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam beberapa hari ke depan. Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan seharusnya berakhir pada selasa(20/7/2021).

 Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali atau lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu. Kepala Negara menjelaskan pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021. Syaratnya, terjadi tren penurunan kasus virus Corona atau Covid-19.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...