Skip to main content

Rumah Sakit Lapangan Tembak Siap Digunakan Malam Ini


Mediabidik.com
– Meningkatnya wabah pandemi Covid-19 yang berdampak pada penuhnya pasien di rumah sakit, baik milik pemkot Surabaya maupun rumah sakit swasta, membuat Pemkot Surabaya menyulap Lapangan Tembak Kedung Cowek menjadi rumah sakit darurat khusus pasien Covid-19. 

Dari pantauan media ini, langsung dari Rumah Sakit Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek Surabaya, nampak sejumlah pekerja dari satgas pemkot Surabaya bekerja keras guna mempersiapkan ruang perawatan dan ICU.

Kepala Bidang Bangunan dan Gedung, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya, Iman Krestian mengatakan, malam ini juga harus kelar penataannya, sehingga saat dibutuhkan maka Rumah Sakit Darurat Lapangan Tembak sudah bisa digunakan.

"Sejak Sabtu tanggal 03 Juli 2021 akhir pekan kemarin sudah dilakukan penataan Lapangan Tembak, untuk disulap sementara menjadi rumah sakit darurat pasien Covid-19 di Surabaya. Senin malam ini kami targetkan sudah bisa digunakan." ujarnya, Senin (05/07/21).

Ia menjelaskan, rumah sakit darurat Lapangan Tembak ini digunakan untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan menengah. Sementara untuk gejala tingkat tinggi tetap rumah sakit umum yang menampung.

"Jadi disini untuk mengurangi tumpukan pasien yang ada di rumah sakit, karena memang Bed Occupancy Rate atau BOR Rumah Sakit penuh sehingga kewalahan karena tingginya kasus baru Covid-19." jelas Iman Krestian.

Dirinya menerangkan, semua pengerjaan rumah sakit darurat Lapangan Tembak dikerjakan secara gotong royong melibatkan dari berbagai instansi mulai dari DKRTH, DPRKPCKTR, dan satgas dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, ditambah satgas dari Dinas Pemuda dan Olahraga, dan beberapa satgas lainnya berdatangan untuk menyiapkan lapangan tembak itu menjadi rumah sakit lapangan.

Sementara, jelas Iman Krestian, sampai saat ini bantuan bed pasien terus dikirim ke Rumah Sakit Darurat Lapangan Tembak. Kapasitas disini bisa menampung 500 pasien, untuk bed  ditempatkan di pelataran Plaza Lapangan Tembak.

"Makanya kita pasang jejaring didepan tempat tidur atau bed pasien. Namun untuk ruang ICU kita tempatkan sendiri, sudah kita siapkan juga perlengkapannya." terang Iman Krestian.

Ia kembali menambahkan, bed atau ranjang pasien dibantu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

"Semua biaya pengerjaan rumah sakit darurat Lapangan Tembak dilakukan dengan Swakelola, oleh pemerintah kota Surabaya." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...