Skip to main content

Pastikan Penyaluran Bansos Lancar, Wagub Jatim Emil Dardak Terjun ke Lokasi


Mediabidik.com
- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor kecamatan Semampir Surabaya, Rabu (28/07/2021).

Wagub Emil memastikan bahwa penyaluran bansos di Surabaya berjalan lancar meski sempat beredar informasi adanya persyaratan vaksinasi bagi calon penerima bansos. 

"Kami cek ke pimpinan PT Pos Jawa Timur, pak Immanuel bahwa tidak ada syarat demikian. Didampingi dengan muspika juga disini, sudah jelas dari hasil pengecekan saya langsung ke lokasi, bahwa masyarakat semua baik yang sudah vaksin maupun yang belum, bisa mendapatkan bansosnya tanpa kendala," ujarnya.

Emil mengutarakan, jika persyaratan vaksinasi diterapkan dalam penyaluran bansos, kendalanya justru pada stok vaksin yang minim karena masih menunggu pengiriman dari pemerintah pusat. Terlebih masyarakat Surabaya memiliki minat yang sangat tinggi terhadap vaksinasi. 

"Kalau penyaluran bansos ini disyaratkan harus sudah vaksin, kendalanya ada di vaksinnya bukan di pemkotnya, memang sebenarnya masih nunggu," ujarnya. 

Terkait peristiwa di Sumenep dimana warga penerima BST menolak program vaksinasi di tempat, Emil merespon "itu berbeda dengan di sini (Surabaya), karena kalau pemerintah bisa menyediakan vaksinasi di lokasi penyaluran BST, artinya tidak ada kendala suplai vaksin. Namun demikian, saya harus berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak sebelum merespon peristiwa di sana (Sumenep)," tandasnya. 

"Karena, meskipun ada vaksinnya, ditengah semangat pemerintah ingin menggenjot penyaluran bansos termasuk dengan di "rapel" langsung beberapa bulan di sekali penyaluran, maka apakah kalau warga tersebut merasa belum siap divaksin lantas ditahan pencairan bansosnya? Ini yang mesti saya cek segera dengan penuh seksama, karena disisi lain, kita juga tahu di setiap daerah, ada strategi yang berbeda untuk menggenjot vaksinasi sesuai konteks lokal," tambahnya. 

Emil turut menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; 3) Denda.

Menurut Emil, pasal ini tentu penerapannya akan didasari pertimbangan yang sangat matang dari pihak-pihak yang berwenang.

Wagub Emil menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin.

"Niatnya baik mempercepat dan memudahkan vaksinasi tetapi bahwasanya kemudian itu menjadi alasan menahan seseorang untuk tidak memperoleh bansos, meskipun ada landasan hukumnya tetapi ini yang perlu segera kita bahas langsung karena setiap daerah punya kekhasan yang bisa saja ingin dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat," lanjutnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni