Skip to main content

Dianggap Bukan Solusi, Pedagang SWK di Surabaya Tolak Perpanjangan PPKM Darurat


Mediabidik.com
- Para pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Surabaya dengan tegas menolak PPKM Darurat diperpanjang. "Pedagang kuliner akan benar-benar mati kalau PPKM Darurat diperpanjang. Sebab selama ini tidak ada solusi konkrit dari pemerintah kota untuk keberlangsungan hidup kami," tegas Eko Busono Ketua SWK Deles saat ditemui di tempat usahanya pada Senin (19/07/2021).

Menurut Eko, PPKM Darurat tanpa disertai kajian yang mendalam, terutama dampak terhadap sektor ekonomi. "PPKM Darurat bukan solusi menghentikan penyebaran Covid-19. Buktinya tingkat penularan masih tinggi, namun dampaknya kepada nasib para pedagang yang tidak bisa bertahan," tegasnya lagi.

Eko menambahkan saat PPKM Darurat, hampir seluruh pedagang menutup stand nya di SWK Deles. "Kalau memaksa buka kita tambah rugi karena pengunjung sepi. Jam buka hanya sampai sore, itupun tidak boleh makan ditempat. Selama ini kita mengandalkan pengunjung dari para mahasiswa disekitar sini yang sekarang terpaksa diliburkan," terangnya.

Eko kembali menegaskan, kalau PPKM Darurat diperpanjang, maka dengan terpaksa ribuan pedagang sentra kuliner di Surabaya akan turun ke jalan. 

Sementara itu Poniman Ketua SWK Wonorejo menuntut kompensasi ganti rugi kepada pemerintah, selama pemberlakukan PPKM Darurat. "Pemberian kompensasi ganti rugi tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 soal wabah penyakit menular. Tidak hanya pedagang namun para kuli bangunan yang proyeknya dipaksa berhenti juga patut mendapat ganti rugi," ujarnya.

Poniman mengatakan PPKM Darurat tidak layak untuk diperpanjang karena cacat hukum. Mengacu pada pemberian kompensasi yang tidak dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang.

Budi Ketua SWK Kapas Krampung menambahkan, seharusnya pemerintah kota meringankan beban pedagang SWK dengan pembebasan pembayaran retribusi. "Setidaknya ditangguhkan sementara dimasa sulit seperti ini. Karena pembayaran retribusi makin menyulitkan kami padahal banyak dari kami yang tidak berjualan," ungkapnya.

Budi menyayangkan kebijakan untuk pembebasan retribusi itu harus meminta persetujuan wali kota Surabaya. "Kami ini kan ibaratnya anak pemkot. Kok orang tuanya tidak pro aktif," terangnya.

Di kesempatan yang sama Suharno Ketua SWK Wonorejo membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB. Menurutnya PSBB dianggap berhasil karena penularan Covid-19 turun, sedangkan ekonomi tidak mati. Tidak seperti saat ini.

"Karenanya kami berharap ada kelonggaran seperti saat PSBB. Jam operasional pedagang sampai jam 10 malam. Penerapan prokes seperti pembatasan jumlah pengunjung. Sehingga kami para pedagang kuliner tidak mati." pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...