Skip to main content

Ketua DPRD Jatim Sarankan Pemerintah Lakukan Pendekatan Untuk Mencegah Klaster Keluarga


Mediabidik.com
- Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar mencari pola pendekatan yang efektif untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan keluarga.

Berdasarkan data laman infocovid19.jatimprov.go.id, per tanggal 14 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa Timur telah mencapai 24.722 kasus. Dari jumlah tersebut, Kusnadi mencatat, saat ini yang mendominasi adalah klaster di lingkungan keluarga.

"Makanya dalam konteks ini satgas harus mencari pola pendekatan untuk menyelesaikannya ini bagaimana. Jadi cara pendekatannya juga harus berbeda, kalau kemarin kan (mendominasi) klaster kerumunan," kata Kusnadi di Gedung DPRD Jatim, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, ketika kasus Covid-19 di Jatim meningkat disebabkan karena kerumunan, maka cara pencegahannya adalah dengan mengurangi mobilitas penduduk. Akan tetapi, pola yang sama tak bisa diterapkan ketika ingin mencegah terjadinya klaster keluarga.

"Ketika klaster kerumunan yang banyak, maka kemudian ditiadakan kerumunan. Nah, ini bisa menekan angka lonjakan kasus. Kalau sekarang itu klasternya pada keluarga, terus solusinya atau pola pendekatan yang efektif ini bagaimana untuk menghindari pada klaster keluarga," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun sependapat bahwa tujuan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah untuk mengurangi mobilitas penduduk. Tentu saja pola ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19. 

Namun begitu, dari hasil evaluasi pelaksanaan selama sepekan, Kusnadi menyebutkan, bahwa pola ini tidak mencegah terhadap klaster di lingkungan keluarga. Hal ini dapat dilihat dari grafik kasus di Jatim yang masih terus meningkat.

"Apakah dengan itu kemudian penurunannya signifikan terhadap kasus Covid-19? tidak. Trenya malah lebih naik dan semakin kelihatan bahwa terjadinya peningkatan itu klasternya bukan kerumunan, tapi keluarga," papar dia.

Makanya dalam konteks tersebut, Ketua DPD PDIP Jatim ini kembali mengingatkan pemerintah agar dapat mencari solusi efektif untuk menekan kasus pada klaster keluarga. Apalagi, beberapa kasus kematian Covid-19 juga terjadi dalam satu lingkungan keluarga.

"Sekarang ini mulai nampak jelas, suami atau istrinya meninggal, beberapa hari kemudian istri atau suaminya yang meninggal. Ini dari sisi suami istri, belum lagi terus kemudian anaknya juga mengikuti. Nah, inikan sudah klaster keluarga," tandasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...