Skip to main content

Ketua DPRD Jatim Sarankan Pemerintah Lakukan Pendekatan Untuk Mencegah Klaster Keluarga


Mediabidik.com
- Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar mencari pola pendekatan yang efektif untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan keluarga.

Berdasarkan data laman infocovid19.jatimprov.go.id, per tanggal 14 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa Timur telah mencapai 24.722 kasus. Dari jumlah tersebut, Kusnadi mencatat, saat ini yang mendominasi adalah klaster di lingkungan keluarga.

"Makanya dalam konteks ini satgas harus mencari pola pendekatan untuk menyelesaikannya ini bagaimana. Jadi cara pendekatannya juga harus berbeda, kalau kemarin kan (mendominasi) klaster kerumunan," kata Kusnadi di Gedung DPRD Jatim, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, ketika kasus Covid-19 di Jatim meningkat disebabkan karena kerumunan, maka cara pencegahannya adalah dengan mengurangi mobilitas penduduk. Akan tetapi, pola yang sama tak bisa diterapkan ketika ingin mencegah terjadinya klaster keluarga.

"Ketika klaster kerumunan yang banyak, maka kemudian ditiadakan kerumunan. Nah, ini bisa menekan angka lonjakan kasus. Kalau sekarang itu klasternya pada keluarga, terus solusinya atau pola pendekatan yang efektif ini bagaimana untuk menghindari pada klaster keluarga," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun sependapat bahwa tujuan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah untuk mengurangi mobilitas penduduk. Tentu saja pola ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19. 

Namun begitu, dari hasil evaluasi pelaksanaan selama sepekan, Kusnadi menyebutkan, bahwa pola ini tidak mencegah terhadap klaster di lingkungan keluarga. Hal ini dapat dilihat dari grafik kasus di Jatim yang masih terus meningkat.

"Apakah dengan itu kemudian penurunannya signifikan terhadap kasus Covid-19? tidak. Trenya malah lebih naik dan semakin kelihatan bahwa terjadinya peningkatan itu klasternya bukan kerumunan, tapi keluarga," papar dia.

Makanya dalam konteks tersebut, Ketua DPD PDIP Jatim ini kembali mengingatkan pemerintah agar dapat mencari solusi efektif untuk menekan kasus pada klaster keluarga. Apalagi, beberapa kasus kematian Covid-19 juga terjadi dalam satu lingkungan keluarga.

"Sekarang ini mulai nampak jelas, suami atau istrinya meninggal, beberapa hari kemudian istri atau suaminya yang meninggal. Ini dari sisi suami istri, belum lagi terus kemudian anaknya juga mengikuti. Nah, inikan sudah klaster keluarga," tandasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...