Skip to main content

Krisis Nakes, Dewan Minta Pemprov Jatim Segera Buka Rekrutmen Massal


Mediabidik.com
- Pimpinan Komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan untuk mengatasi krisis nakes (tenaga kesehatan) dalam penanganan covid-19 di Jatim, pihaknya berharap agar Pemprov Jatim membuka lowongan secara massal disektor nakes.

"Buka lowongan nakes untuk membantu pasien covid-19 guna mengisi krisis nakes saat ini," ungkapnya. Kamis (29/7/2021). 

Politisi asal PKS ini mengatakan untuk menarik agar banyak pelamar disektor nakes tersebut, tentunya Pemprov harus memberikan gaji yang menarik, tunjangan kesehatan yang cukup bagi pelamar.

"Beri gaji dan intensif yang besar serta tentunya pembayaran gaji tepat waktu," jelasnya.

Diungkapkan oleh Artono, seharusnya sejak dulu Pemprov menyiapkan segala sesuatunya dengan mempertimbangkan resiko terburuk jika terjadi lonjakan pasien covid-19.

"Kalau sejak dulu disiapkan, tentunya tak kelabakan semua, baik kekurangan rumah sakit dan nakesnya. Sekarang disaat adanya lonjakan, bingung karena kekurangan rumah sakit darurat dan nakesnya. Solusinya karena sudah terjadi, mau tidak mau menambah rumah sakit darurat plus rekrutmen massal nakes," jelasnya.

Sekedar diketahui, Tenaga kesehatan (nakes) di Jawa Timur terus berguguran.  Dari data  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim tercatat, ada 426 nakes yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 selama pandemi.
Dari 426 nakes, 191 di antaranya adalah perawat. Kemudian 113 dokter dan sisanya tenaga kesehatan penunjang lainnya. Perawat yang gugur akibat COVID-19, terbanyak dari Kota Surabaya yakni 28 orang, Lamongan dan kabupaten Kediri masing-masing 11 perawat, dan Sumenep 10 perawat.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...