Skip to main content

Bentengi Siswa Dari Virus Covid -19, SMPN 42 Surabaya Gelar Vaksinasi


Mediabidik.com
- Dalam upaya mencegah dan memutus rantai corona yang hingga kini terus meningkat , Pemerintah Kota Surabaya tidak ada henti hentinya melakukan ihktiar dengan salah satunya melakukan program Vaksinasi ke seluruh siswa anak sekolah mulai umur 12 tahun hingga 17 tahun. Menurut pantauan wartawan media bidik. Com kali ini program Vaksinasi telah menyeser di SMPN 42 .

Kepala Sekolah Dra. Nanik Irawati, M.Pd di twmui di selah gelaran program vaksinasi mengatakan pihaknya bersyukur karena SMPN 42 mendapatkan giliran vaksinasi untuk seluruh siswa mulai dari kelas 7 hingga kelas IX.

"Semoga anak didik saya usai di vaksinasi kondisinya semakin sehat dan tentunya bisa membentengi anak didik kita dari serangan covid 19," ungkapnya,  Jum'at (16/7/2021).

Di tambahkan Kasek yang baru 2 tahun menjabat ini bahwa pihaknya juga merasa bangga karena kerjasama dari pihak orang tua merasa memahami betapa pentingnya anaknya untuk divaksinasi. 

"Alhamdulilah dari 1083 siswa orang tuanya menyetujui kalau anak nya di vaksinasi dan semoga ini pertanda baik supaya belajar tatap muka bisa di mulai. Tentunya tetap mengutamakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang utama," jelasnya. 

Sementara itu salah satu peserta Vaksinasi Intan Permata Hardiana mengatakan dirinya setelah di suntik Vaksin merasa legah dan tidak ada efek samping. 

"Habis di suntik Vaksin saya merasa lapar dan ngantuk. Ingin nya ingin makan terus dan istirahat aja, " celetuk putri cantik ini.  (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...